Pencarian

Indonesia Negara Pertama di Dunia, Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Biodiesel B50 di Karawang

Kamis, 09 Juli 2026 • 18:25:02 WIB
Indonesia Negara Pertama di Dunia, Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Biodiesel B50 di Karawang
Presiden Prabowo resmi meluncurkan program mandatori Biodiesel B50 di Karawang.

KARAWANG — Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Kamis (9/7/2026). Kepala Negara menyebut langkah ini menempatkan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan tersebut.

“Dengan diluncurkan program ini, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori Biodiesel B50. Ini prestasi bangsa Indonesia yang luar biasa,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Bukan Sekadar Pencapaian Teknologi

Menurut Presiden, peluncuran B50 bukan hanya soal kemajuan teknologi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini membuktikan Indonesia mampu memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.

“Ini bukan sekedar pencapaian teknologi tetapi bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat. Ini tonggak penting dalam menuju kemandirian energi,” ujarnya.

Tiga Pilar Ketahanan Bangsa: Pangan, Energi, Air

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kelangsungan hidup suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal: kemampuan menyediakan pangan, sumber energi yang tidak tergantung impor, serta ketersediaan air. Ia bersyukur Indonesia telah mencapai swasembada pangan.

“Ini dicanangkan oleh PBB, hampir semua pakar dan peradaban manusia sadar, mengerti tanpa tiga ini maka suatu bangsa sulit untuk survive. Tanpa tiga ini sulit untuk berdaulat, sulit untuk sejahtera dan sulit untuk Makmur,” kata Presiden.

“Alhamdulillah kita buktikan, kita mampu dan menghasilkan pangan untuk rakyat kita, kita swasembada pangan. Air, alhamdulillah kita cukup bagaimana kita ‘manage’,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Target Kemandirian Energi

Program Mandatori Biodiesel B50 memiliki landasan hukum berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. Aturan teknisnya diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.

Peluncuran di Karawang ini menjadi sinyal kuat pemerintah untuk melepas ketergantungan dari bahan bakar minyak (BBM) impor. Dengan populasi dan konsumsi energi yang besar, Indonesia dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan berbasis kelapa sawit.

Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks