Pencarian

Status Jalan Cihampelas Resmi Jadi Milik Pemprov Jabar, Nasib Teras Ikonik Bandung Kini di Tangan Dedi Mulyadi

Selasa, 21 Juli 2026 • 17:54:31 WIB
Status Jalan Cihampelas Resmi Jadi Milik Pemprov Jabar, Nasib Teras Ikonik Bandung Kini di Tangan Dedi Mulyadi
Jalan Cihampelas resmi menjadi aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah pengalihan status dari Pemerintah Kota Bandung dikonfirmasi Wali Kota Muhammad Farhan.

BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengonfirmasi Jalan Cihampelas kini resmi menjadi jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Status baru ini membuat ikon wisata kuliner dan belanja di Kota Kembang, Teras Cihampelas, ikut menjadi aset provinsi.

"Betul, Jalan Cihampelas sudah jadi jalan provinsi sebagai bagian dari kemudahan administrasi untuk turunnya anggaran dari provinsi," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (20/7/2026).

Alasan Pemkot Bandung Serahkan Kewenangan ke Provinsi

Farhan menjelaskan, pengalihan ini dipicu oleh keruwetan birokrasi yang kerap menghambat perbaikan infrastruktur. Contohnya, proyek perbaikan Jalan Setiabudi yang kondisinya bagus, namun terhenti di kawasan Borma. Penyebabnya, ruas jalan dari Borma ke arah Cihampelas berstatus jalan kota, sementara anggaran Pemkot Bandung belum sampai ke titik tersebut.

"Setiabudi bagus kan, tapi berhenti di Borma karena ke bawahnya sampai Cihampelas itu jalan kota. Sementara anggaran kota belum nyampe ke sana. Kita jadwalnya masih di bawah, di selatan," ungkap Farhan.

Gubernur Dedi Mulyadi kemudian mengusulkan agar pengelolaan jalan tersebut diserahkan ke provinsi. "Pak KDM bilang 'Pak Wali, kumaha lamun pengelolaan diserahkan pada pemerintah provinsi?'. Nya setuju, langsung tanda tangan," tambahnya.

Bongkar Teras Cihampelas Tak Semudah Membalik Telapak Tangan

Meski kewenangan sudah berpindah, rencana pembongkaran Teras Cihampelas bukan perkara sederhana. Farhan mengakui, Pemkot Bandung sebenarnya sudah berniat membongkar bangunan tersebut. Namun, langkah itu terganjal peringatan dari aparat penegak hukum.

"Kalau pembongkaran mah, kita juga tadinya udah mau bongkar. Tapi kami dari Pemerintah Kota Bandung mendapatkan peringatan, baik dari KPK, Kejaksaan, dari BPK terutama," ujar Farhan.

Peringatan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara. Pasalnya, Teras Cihampelas tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) namun status fisiknya masih abu-abu. "Dari sisi PU, masih belum clear itu jembatan, jalan, atau bangunan," jelas Farhan.

Syarat Mutlak: Tak Boleh Picu Kerugian Negara

Farhan menekankan, pembongkaran hanya bisa dilakukan jika proses administrasinya dinyatakan bersih dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia mengaku belum menemukan jalur legal yang tepat untuk memastikan hal tersebut. Kini, beban itu beralih ke Pemprov Jabar.

"Nah, itu yang belum saya ketemu jalannya. Mudah-mudahan Pak Dedi ketemu jalannya," pungkas Farhan.

"Jangan sampai udah dibongkar, bagus, tiba-tiba piriwit datang. Jangan sampai dibongkar tapi menimbulkan kerugian negara," tambahnya.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks