CIAMIS — Titik api yang melahap lahan Perhutani di Dusun Pasir Ipis, Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil dijinakkan personel gabungan. Peristiwa yang terjadi Jumat (7/8) petang itu hanya menghanguskan serasah daun jati dan tidak sampai merambat ke tanaman pokok.
"Iya, tidak ada meluas, sudah padam," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ciamis, Ani Supiani, di Ciamis, Sabtu.
Api Muncul Mendadak, Warga Sempat Panik
Kobaran api pertama kali terlihat oleh warga sekitar saat sore hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, api tampak tiba-tiba sudah membesar di atas lahan yang ditumbuhi tanaman kering, sehingga memicu kepanikan sebelum akhirnya dilaporkan ke petugas.
Belum diketahui pasti penyebab munculnya api. BPBD Ciamis masih melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menelusuri asal muasal kebakaran tersebut.
Pemadaman Libatkan TNI-Polri hingga Polisi Hutan
Upaya pemadaman tidak hanya dilakukan oleh satu instansi. Personel gabungan dari BPBD, aparatur pemerintah kecamatan dan desa, kepolisian, TNI, Damkar, Tagana, hingga Polisi Hutan Perhutani diterjunkan ke lokasi. Masyarakat sekitar juga turut bahu-membahu memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.
"BPBD Ciamis berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan asesmen dan penanganan kebakaran lahan," ujar Ani Supiani.
Kerugian Materiil Nihil, Pemantauan Diperketat
Meski area terdampak tercatat seluas kurang lebih 2 hektare, dampak kerugian dipastikan tidak ada. Kebakaran hanya menghabiskan serasah daun jati yang berserakan di permukaan tanah, sementara batang pohon jati yang menjadi komoditas utama Perhutani tidak ikut terbakar.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas tidak langsung menarik diri. Pemantauan terus dilakukan hingga menjelang tengah malam untuk mengantisipasi munculnya titik api baru yang biasanya timbul dari bara yang tertutup tanah atau serasah.
Pemkab Ciamis Sudah Terbitkan Status Siaga Darurat
Peristiwa ini menjadi pengingat akan tingginya potensi kebakaran lahan di tengah musim kemarau. Pemerintah Kabupaten Ciamis sendiri sejatinya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati terkait siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran lahan dan hutan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Ani Supiani mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyalakan api di area rawan kebakaran, terutama di dekat tumpukan sampah atau tanaman kering. "Masyarakat harus selalu waspada bahaya kebakaran lahan saat musim kemarau," tegasnya.