JAWA BARAT - Tarif pajak PPh 21 bersifat progresif, sehingga besaran pajak meningkat seiring naiknya penghasilan wajib pajak.
Di samping tarif progresif, Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan metode tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh Pasal 21 sejak 2024 hingga 2026.
Skema ini membuat perhitungan pajak lebih sederhana dan transparan, membantu karyawan dan perusahaan memahami potongan pajak dari penghasilan mereka.
Berikut penjelasan lengkap cara menghitung PPh 21 dengan ketentuan terbaru.
Subjek dan Objek Pajak PPh 21
Sebelum menghitung, penting mengenal subjek dan objek pajak sebagai dasar penerapan pajak.
Subjek pajak adalah pihak berstatus wajib pajak dengan NPWP. Kategorinya mencakup pekerja pegawai formal, pekerja lepas, individu dengan usaha sendiri, dan pengusaha orang pribadi.
Untuk non-pegawai, cakupannya meliputi profesional bebas seperti akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, dan notaris; seniman seperti aktor, musisi, penyanyi, model, dan pelukis; atlet, guru, peneliti, penulis, penerjemah; penyedia jasa komputer, fotografi, dan teknik; agen asuransi, penjual langsung, distributor MLM; anggota dewan pengawas; peserta lomba, pertemuan, dan pelatihan; serta mantan pegawai.
Objek pajak mencakup penghasilan yang diterima karyawan secara rutin maupun tidak rutin, meliputi penghasilan pegawai tetap, uang pensiun teratur, pesangon dan tunjangan hari tua, upah pegawai tidak tetap, honorarium non-pegawai, dan imbalan peserta kegiatan.
Memahami PKP dan PTKP
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan mengurangi pendapatan bersih tahunan oleh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP, lapisan tarif PKP bertambah dari empat menjadi lima.
PTKP ditentukan oleh status pernikahan dan jumlah tanggungan maksimal tiga orang. Istri yang bekerja dengan NPWP sendiri menggunakan status TK/0, sedangkan suami tetap memakai K/0 hingga K/3.
Lewat PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan PPh 21 memakai tarif progresif dan tarif efektif rata-rata. Tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh naik dari maksimal 30 persen menjadi 35 persen, dipakai untuk gaji tahunan karyawan pada masa Desember atau akhir masa kerja.
TER yang berlaku sepanjang tahun dibagi menjadi TER Bulanan untuk pegawai tetap dan TER Harian untuk pegawai tidak tetap.
Contoh Perhitungan PPh 21
Contoh pegawai lajang - Dira bergaji Rp8.000.000 per bulan dengan biaya jabatan 5 persen dan iuran pensiun Rp100.000.
Periode Januari-November: pajak = 1,5% x Rp8.000.000 = Rp120.000. Desember dihitung kumulatif: pendapatan bersih Rp90.000.000, PKP Rp36.000.000, pajak terutang = 5% x Rp36.000.000 = Rp1.800.000. Pajak terpotong Rp1.320.000, sehingga pajak Desember Rp480.000.
Contoh pegawai berkeluarga - Andi bergaji Rp12.000.000 per bulan dengan tiga tanggungan dan iuran pensiun Rp100.000.
Januari-November: pajak = 2% x Rp12.000.000 = Rp240.000. Desember: pendapatan bersih Rp136.800.000, PKP Rp64.800.000, pajak = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp4.800.000) = Rp3.720.000. Pajak Desember = Rp3.720.000 - Rp2.640.000 = Rp1.080.000.
FAQ PPh 21
Metode TER masih dipakai hingga kini sebagai acuan utama perusahaan memotong PPh 21 dari Januari hingga November. Tarif progresif digunakan pada bulan Desember atau saat karyawan berhenti kerja. Besaran PTKP masih mengacu aturan berlaku sesuai status perkawinan dan tanggungan.
Memahami tarif PPh 21 membantu perencanaan keuangan agar kewajiban pajak dipenuhi tepat dan efektif.