CIAMIS — Sekda Jabar Herman Suryatman menegaskan bahwa proses pencairan hadiah Lomba Sri Baduga untuk desa dan kelurahan berprestasi di Kabupaten Ciamis masih berjalan sesuai prosedur. Ia memastikan seluruh hak pemenang akan dianggarkan dan dibayarkan pada tahun 2026 ini.
Herman menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan karena perubahan kebijakan atau pembatalan hadiah. Persoalannya terletak pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang harus mengikuti aturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“APBD memiliki mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh. Tidak bisa langsung dicairkan begitu saja. Karena itu diperlukan proses dan waktu, namun kami pastikan hak para penerima tetap diberikan,” ujar Herman saat menghadiri Sidang Paripurna Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-384, Jumat (12/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Herman menekankan bahwa nilai hadiah yang telah ditetapkan tidak akan mengalami pengurangan. Ia menyebut prestasi yang diraih desa dan kelurahan di Ciamis dalam ajang Sri Baduga merupakan capaian yang membanggakan.
“Yang terpenting, Ciamis sudah meraih prestasi tersebut. Itu merupakan anugerah dan kebanggaan tersendiri. Hadiahnya tidak akan didiskon, tidak akan dikurangi. Akan diberikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Herman menambahkan, penyaluran hadiah nantinya akan dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Ciamis. Proses ini baru bisa direalisasikan setelah seluruh tahapan administrasi dan penganggaran selesai.
“Kami pastikan akan diserahkan. Tinggal menunggu proses penganggaran dan administrasi selesai. Jadi masyarakat dan pemerintah desa tidak perlu khawatir,” pungkas Herman.
Dengan adanya kepastian dari Pemprov Jabar, desa dan kelurahan penerima penghargaan diharapkan dapat tetap fokus mempertahankan capaian pembangunan dan inovasi yang telah mengantarkan mereka meraih prestasi di tingkat provinsi. Saat ini, proses pencairan masih berada dalam tahapan administrasi dan penganggaran yang membutuhkan waktu sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.