JAWA BARAT — Asabri memastikan proses transfer berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Perusahaan menggandeng 13 mitra kerja pembayaran dan memobilisasi 33 kantor cabang untuk memantau langsung distribusi dana di lapangan.
Prinsip 5T—Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, dan Tertib Administrasi—menjadi acuan utama. Dengan begitu, tidak ada satupun hak peserta yang terlewat atau tertunda.
Direktur Utama PT Asabri (Persero), Jeffry Haryadi P. Manullang, menegaskan bahwa pembayaran ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada mereka yang pernah mengabdi. "Asabri memegang teguh amanah negara untuk memastikan bahwa masa depan para Peserta Asabri selalu terjamin dan sejahtera," ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Ia menambahkan, perusahaan mengelola dana secara transparan dan akuntabel. "Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak peserta tersampaikan secara tepat dengan pengelolaan dana yang optimal," tegasnya.
Manfaat dana gaji ke-13 ini langsung dirasakan oleh penerima di berbagai daerah. Peltu (Purn.) Joko Mulyono, peserta di wilayah Kantor Cabang Asabri Ternate, mengaku proses pencairan berjalan mulus.
"Alhamdulillah, untuk penerimaan Gaji Ketiga Belas di wilayah Maluku Utara di Kota Ternate sampai saat ini aman, lancar, dan tidak ada kendala apapun," jelasnya.
Henny Hendriani, istri almarhum Letkol (Purn.) Djoko Subandrio yang berdomisili di Jakarta, juga merasakan manfaat serupa. "Terima kasih kepada Pemerintah dan juga ASABRI. Saya sangat bersyukur, saya jadi bisa nyenengin diri saya sendiri, beli vitamin, dan untuk cucu terutama," ungkapnya bahagia.
Asabri menilai, dana ini tidak sekadar memenuhi hak, tetapi juga menggerakkan ekonomi rumah tangga para purnabakti. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional melalui peningkatan kesejahteraan para veteran.
Ke depan, Asabri berkomitmen terus memperkuat kualitas layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dengan sistem digital, perusahaan dapat memonitor distribusi manfaat secara real-time dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana pensiun aparatur negara berjalan sesuai koridor. Bagi 500 ribu lebih peserta, kepastian ini adalah napas lega di tengah tekanan biaya hidup yang tak pernah surut.