SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi memastikan partisipasinya dalam peringatan perdana Hari Tatar Sunda dengan mengirimkan delegasi kesenian tradisional terbaik. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mengonfirmasi kehadiran tim tersebut pada puncak kirab budaya yang akan dipusatkan di Kota Bandung, 16-17 Mei 2026 mendatang.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda. Regulasi terbaru tersebut menetapkan 18 Mei sebagai hari bersejarah bagi masyarakat Jawa Barat, merujuk pada peristiwa penting di masa lampau.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih tanggal tersebut berdasarkan momentum Maharaja Tarusbawa mengubah nama Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda pada 18 Mei 669 Masehi. Peringatan tahun 2026 ini menjadi tonggak awal perayaan budaya tersebut secara masif di tingkat provinsi.
Ponpes Dzikir Al Fath Kirim Delegasi Kesenian Khusus
Meski wilayah Kota Sukabumi tidak menjadi rute utama yang dilintasi rombongan kirab, kontribusi daerah tetap dilakukan secara aktif. Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Sukabumi menggandeng Pondok Pesantren Dzikir Al Fath untuk mengirimkan para praktisi seni terbaiknya.
Delegasi ini akan mempertunjukkan lima kesenian yang menjadi identitas kuat Sukabumi. Atraksi yang disiapkan meliputi Bola Seuneu (Boles), Lisung Ngamuk, serta Ngagotong Lisung. Selain itu, para peserta juga akan menampilkan kemahiran bela diri melalui Aliran Pencak Sang Maung Bodas dan Golok Kalapetok.
Keterlibatan pondok pesantren dalam ajang ini menunjukkan kolaborasi antara institusi pendidikan agama dan pelestarian budaya lokal. Atraksi Boles dan Lisung Ngamuk selama ini telah menjadi daya tarik wisata budaya yang sering tampil di berbagai ajang nasional maupun internasional.
Sejarah di Balik Penetapan Hari Tatar Sunda 18 Mei
Penetapan Hari Tatar Sunda bukan sekadar seremonial, melainkan upaya penguatan akar sejarah masyarakat Jawa Barat. Dasar hukum Pergub Nomor 13 Tahun 2026 mengunci narasi sejarah mengenai peralihan kekuasaan dan identitas kerajaan di tanah Pasundan ribuan tahun silam.
Rangkaian Milangkala Tatar Sunda tahun ini dimulai sejak 2 Mei 2026 dengan melibatkan sembilan kota dan kabupaten di Jawa Barat. Seluruh daerah yang terlibat menggelar kirab budaya secara estafet sebelum mencapai puncaknya di ibu kota provinsi.
Pemerintah daerah berharap momentum ini mampu membangkitkan kesadaran generasi muda terhadap sejarah lokal. Kirab budaya menjadi medium visual untuk memperkenalkan kembali jati diri Sunda yang relevan dengan perkembangan zaman.
Lima Karya Budaya Sukabumi Berstatus Warisan Budaya Tak Benda
Kesenian yang dikirimkan Kota Sukabumi bukan sekadar hiburan, melainkan aset yang telah diakui secara legal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi menegaskan bahwa seluruh penampil merupakan bagian dari Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Kesenian yang ditampilkan dalam kirab budaya tersebut, merupakan kesenian yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tingkat Provinsi Jawa Barat,” tulis Disdikbud Kota Sukabumi dalam keterangan resminya, 4 Mei 2026.
Status WBTB ini memberikan perlindungan hukum sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembinaan. Kehadiran lima kesenian tersebut di Bandung diharapkan memperkuat posisi Kota Sukabumi sebagai salah satu pusat pelestarian budaya Sunda yang dinamis di Jawa Barat.