Pencarian

Lahan KDMP Kaduagung Bukan LP2B, PPL Kuningan Tunjukkan Bukti Koordinat

Jumat, 08 Mei 2026 • 12:17:33 WIB
Lahan KDMP Kaduagung Bukan LP2B, PPL Kuningan Tunjukkan Bukti Koordinat
PPL Desa Kaduagung tunjukkan bukti koordinat lahan KDMP bukan termasuk LP2B.

KUNINGAN — Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, dipastikan tetap berjalan setelah status lahannya dinyatakan bersih dari zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kepastian ini sekaligus meluruskan simpang siur informasi yang menyebutkan proyek tersebut menggunakan lahan pertanian pangan lahan basah.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., menegaskan bahwa lokasi pembangunan telah melalui pengecekan teknis. Berdasarkan titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039, area tersebut terkonfirmasi berada di luar kawasan lindung pertanian.

“Saya kebetulan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung. Saya akan menerangkan bahwa lahan pembangunan KDMP yang berada pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dinyatakan bukan lahan LP2B,” kata Iin pada Rabu (7/5/2026).

Dokumen Resmi UPTD Pertanian Ciwaru Jadi Acuan

Klarifikasi lapangan ini didukung oleh dokumen formal berupa Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek. Surat yang diterbitkan pada 23 April 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru, Suhriman, S.E.

Rekomendasi teknis ini merupakan respons atas permohonan Pemerintah Desa Kaduagung yang ingin memastikan legalitas peruntukan lahan pembangunan koperasi. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa lokasi yang dimaksud tidak masuk dalam kategori LP2B, sehingga pembangunan infrastruktur ekonomi desa dapat dilanjutkan.

Pihak UPTD Pertanian menyebutkan bahwa lahan yang digunakan terletak di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung. Area seluas kurang lebih 960 meter persegi tersebut tercatat secara administratif sebagai tanah Bengkok Desa Kaduagung dalam dokumen SPPT.

Sinkronisasi Data Digital GISTARU dan Kondisi Lapangan

Munculnya anggapan bahwa proyek ini menabrak aturan tata ruang berawal dari penelusuran mandiri warga melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU). Data digital pada aplikasi tersebut sempat menunjukkan lokasi berada di kawasan pertanian lahan basah.

Namun, Iin Asrini menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual dan dokumen resmi pemerintah daerah memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menentukan peruntukan lahan di tingkat desa. Langkah klarifikasi ini diambil guna memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap proporsional dan tidak menghambat program pembangunan desa.

Sinkronisasi antara data digital nasional dengan rekomendasi teknis di lapangan menjadi krusial agar tidak terjadi misinformasi. Dengan terbitnya surat rekomendasi dari instansi terkait, Pemerintah Desa Kaduagung kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk meneruskan fungsi lahan tersebut bagi kepentingan Koperasi Desa Merah Putih.

Bagikan
Sumber: kuninganmass.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks