KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang resmi memasuki tahap verifikasi lapangan untuk usulan pembangunan fasilitas Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama sejumlah instansi pusat lainnya telah meninjau langsung lokasi yang diusulkan pada Rabu (13/5) pekan lalu.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Willy, mengonfirmasi bahwa proses verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi yang diterima Pemkab Karawang. Surat bernomor B.38/G.2/PLB.3.2/05/2026 itu diterbitkan pada 12 Mei 2026 oleh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLH/BPLH.
Apa Saja yang Diperiksa dalam Verifikasi Lapangan PSEL Karawang?
Dalam proses peninjauan tersebut, tim verifikasi memeriksa sejumlah aspek krusial. Mulai dari kesiapan lahan, kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang, dukungan infrastruktur di sekitar, hingga kondisi lingkungan dan kelengkapan dokumen pendukung proyek.
“Verifikasi lapangan tersebut merupakan bagian dari proses percepatan pembangunan instalasi PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,” ujar Willy, Senin (18/5).
Proyek Strategis yang Didukung Banyak Pihak
Pemkab Karawang menyambut baik pelaksanaan verifikasi ini. Proyek PSEL dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Dalam proses verifikasi, DLH Karawang diminta menyiapkan berbagai data dan dokumen teknis. Tim dari Pemkab juga mendampingi langsung tim pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, PT PLN, Danantara, dan DLH Provinsi Jawa Barat.
“Pembangunan PSEL juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus mendukung pemanfaatan energi baru melalui teknologi ramah lingkungan,” papar Willy.
Target: Pengelolaan Sampah Modern dan Listrik Baru
Pembangunan PSEL di Karawang merupakan bagian dari program nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Fasilitas ini tidak hanya berfungsi mengurangi volume sampah yang menggunung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi juga menghasilkan energi listrik yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan publik.
Pemkab Karawang berharap proses usulan pembangunan PSEL dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Keberhasilan proyek ini dinilai mampu memperkuat pelayanan pengelolaan sampah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Karawang.