BANDUNG — Layanan perpanjangan SIM keliling kembali hadir di Kota Bandung hari ini, Jumat (22/5/2026). Polrestabes Bandung menyiagakan dua unit mobil yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di dua lokasi berbeda selama tiga jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Dua Titik Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Mobil pertama ditempatkan di halaman MCD Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung. Mobil kedua beroperasi di depan BPR KS, Jalan Leuwi Panjang, Nomor 149, Bandung. Kedua lokasi ini dipilih untuk menjangkau warga di sisi selatan dan barat Kota Bandung.
Informasi ini dikutip dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Warga disarankan datang lebih awal mengingat antrean kerap terjadi menjelang tengah hari.
Biaya dan Syarat yang Harus Dibawa
Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Tarif untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Pembayaran dilakukan di lokasi.
Wajib membawa dokumen asli dan fotokopi: KTP elektronik atau Surat Keterangan Pengganti (SUKET) yang masih berlaku, serta SIM lama yang belum habis masa berlakunya. Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru.
Surat Sehat Jadi Syarat Mutlak
Calon pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Surat ini bisa diperoleh di lokasi pelayanan. Selain itu, diperlukan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri.
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak memperpanjang SIM A atau SIM C sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku
Pihak Polrestabes menegaskan, mobil keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang belum habis masa berlakunya. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon harus mengurusnya langsung di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa KTP elektronik sebagai syarat pengajuan penerbitan SIM baru.
Pendaftaran perpanjangan SIM keliling sendiri dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu pada jam yang sama, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh titik layanan di Kota Bandung.
Dasar Hukum dan Imbauan
Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan pidana bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polrestabes Bandung mengimbau warga untuk memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis. Dengan begitu, proses administrasi bisa berjalan lancar tanpa terburu-buru.