JAWA BARAT — Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM keliling di dua titik strategis kota. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung @simrestabesbdg1, warga dapat memperpanjang surat izin mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas.
Dua Titik Lokasi yang Beroperasi Pagi Ini
Mobil pertama ditempatkan di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 526. Mobil kedua melayani di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Kedua lokasi buka mulai pukul 09.00 WIB dan tutup pada pukul 12.00 WIB.
Polrestabes mengingatkan bahwa layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru seperti prosedur awal dan tidak bisa dilayani di mobil keliling.
Biaya dan Berkas yang Wajib Dibawa
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, warga membayar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Pemohon diimbau menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi. Kelengkapan dokumen meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan jika diperlukan. Petugas di lokasi akan memverifikasi data sebelum proses perpanjangan selesai.
Yang Perlu Diperhatikan Sebelum ke Lokasi
Layanan ini hanya berlaku setengah hari, sehingga warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Polrestabes juga mengingatkan bahwa pelayanan perpanjangan hanya berlaku bagi SIM yang belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, prosedur penerbitan baru berlaku. Proses ini tidak bisa dilakukan di mobil keliling dan harus melalui Satpas atau Samsat terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik kembali.