Pencarian

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026: Lokasi di The Kings Centre dan Pasar Modern Batununggal, Simak Syarat Perpanjangan

Kamis, 28 Mei 2026 • 12:54:36 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026: Lokasi di The Kings Centre dan Pasar Modern Batununggal, Simak Syarat Perpanjangan
Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung hari ini beroperasi di The Kings Centre dan Pasar Modern Batununggal.

BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus ke kantor Samsat atau Satpas bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Polrestabes Bandung hari ini. Dua mobil pelayanan beroperasi di dua titik berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Dua Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, mobil pertama ditempatkan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan. Mobil kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3.

Petugas hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen: SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) berikut fotokopinya. Selain itu, pemohon harus membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian. Kedua surat keterangan ini bisa diurus di lokasi pelayanan.

Ketentuan Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan—dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter—tetap berhak memiliki SIM A atau SIM C. Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Setiap pengendara di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan pidana bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagikan
Sumber: jabar.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks