BANDUNG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengingatkan seluruh pelanggan soal batasan barang bawaan di tengah lonjakan penumpang libur Idul Adha 2026. Setiap penumpang hanya boleh membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik. Aturan ini berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api jarak jauh yang diberangkatkan dari stasiun-stasiun di wilayah Daop 2 Bandung.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa barang bawaan yang melebihi ketentuan tidak akan diizinkan masuk ke dalam kabin. Dimensi maksimal yang diperbolehkan adalah 70 x 48 x 30 sentimeter. Barang harus ditempatkan di rak bagasi atau area yang telah disediakan tanpa mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Masuk Kabin
KAI Daop 2 Bandung menetapkan sejumlah barang yang dilarang keras dibawa ke dalam kereta demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk benda berbahaya, tetapi juga barang yang berpotensi mengganggu penumpang lain.
- Hewan hidup dalam bentuk apa pun.
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Senjata api dan senjata tajam.
- Papan selancar.
- Barang mudah terbakar atau meledak.
- Barang berbau busuk, amis, atau yang sifatnya dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lain.
Lonjakan Penumpang Libur Idul Adha Capai 83.705 Tiket
Sampai Kamis (28/5/2026) pagi, tercatat 13.898 pelanggan akan berangkat dari berbagai stasiun di wilayah Daop 2 Bandung menggunakan kereta api jarak jauh. Angka ini bagian dari tren kenaikan penumpang selama periode libur panjang Idul Adha 2026 yang berlangsung sejak 26 Mei hingga 1 Juni 2026.
KAI Daop 2 Bandung mencatat total penjualan tiket untuk periode tersebut sudah mencapai 83.705 tiket. Jumlah itu setara dengan okupansi 81,9 persen dari total tempat duduk yang disediakan sebanyak 102.186 kursi. Angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring pembelian tiket di menit-menit terakhir.
Tanggung Jawab Barang Sepenuhnya di Tangan Penumpang
Kuswardojo mengingatkan bahwa seluruh barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing selama perjalanan. Penumpang diminta tidak meninggalkan barang tanpa pengawasan di stasiun maupun di dalam kereta. Risiko barang tertukar, tertinggal, atau hilang sepenuhnya ditanggung pemilik.
"Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan yang berlaku demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pelanggan. Petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelanggan," ujar Kuswardojo.
KAI Daop 2 Bandung berharap dengan kepatuhan terhadap aturan ini, seluruh perjalanan kereta api selama libur Idul Adha dapat berjalan selamat, aman, nyaman, dan tertib. Penumpang yang ragu dengan kategori barang bawaannya dapat menanyakan langsung kepada petugas di stasiun keberangkatan.