CIBINONG — Sebuah video yang memperlihatkan sosok menyerupai pocong berjalan mendekati rumah warga di Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi pendek yang beredar, sesosok makhluk berbalut kain putih kafan terlihat melompat-lompat di jalan gang permukiman pada malam hari. Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar resah dan bertanya-tanya tentang kebenaran kejadian tersebut.
Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Penyelidikan
Kemunculan video ini pertama kali menyebar melalui grup aplikasi perpesanan dan unggahan akun media sosial warga. Beberapa warga mengaku melihat sosok tersebut pada malam hari di sekitar area pemukiman padat penduduk. Pihak kepolisian dari Polsek Cibinong langsung bergerak setelah menerima laporan dari perangkat desa dan warga yang merasa terganggu dengan situasi ini.
"Kami sudah menerima informasi dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi," ujar Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, saat dikonfirmasi. Pihaknya masih mendalami apakah sosok dalam video tersebut benar makhluk halus atau ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu.
Proses: Bagaimana Tim Bergerak?
Polsek Cibinong bersama Babinsa dan perangkat kelurahan melakukan patroli dan penyisiran di sekitar Kampung Pajeleran pada malam hari. Petugas juga mewawancarai sejumlah saksi mata yang mengaku melihat langsung sosok tersebut. Hingga saat ini, polisi belum menemukan bukti fisik yang menguatkan adanya teror pocong seperti yang tersebar di video.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum mendapatkan fakta yang jelas. "Kami masih melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi jika ada," katanya. Polisi juga mengimbau warga untuk tidak panik dan tidak menyebarkan video yang belum terverifikasi kebenarannya.
Apa Langkah Selanjutnya?
Polsek Cibinong berencana meningkatkan patroli di jam-jam rawan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan kenyamanan warga. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau provokasi, pelaku pembuatan video tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga diimbau untuk tetap tenang dan melapor langsung ke kantor polisi terdekat jika menemukan hal mencurigakan serupa.