CIREBON — Satpol PP Kabupaten Cirebon menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih jauh dari harapan. Salah satu penyebab utamanya: belum adanya satuan tugas (satgas) khusus yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan bahwa satgas bukan sekadar wacana, melainkan amanat yang telah diatur dalam regulasi daerah. Menurutnya, tanpa instrumen ini, penegakan aturan akan sulit berjalan efektif.
"Keberadaan satgas itu menjadi instrumen penting untuk memastikan aturan kawasan tanpa rokok dapat diterapkan secara efektif dan tidak hanya berhenti di atas kertas," ujar Imam Ustadi kepada Radarcirebon.
Apa Saja Kawasan yang Wajib Bebas Asap Rokok?
Perda KTR dirancang untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok di ruang publik. Beberapa lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, dan ruang publik tertentu lainnya.
"Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR," terang Imam.
Ia menambahkan, aspek kesehatan menjadi ruh utama dalam kebijakan ini. Karena itu, Dinas Kesehatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi di lapangan.
Satgas Tunggu Keputusan Kepala Daerah
Pembentukan Satgas Penegak KTR, menurut Imam, merupakan kewenangan penuh kepala daerah. Tim yang nantinya dibentuk akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah yang menangani kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga instansi terkait lainnya.
"Satgas itu nantinya bertugas melakukan pemantauan, pelaporan, dan penegakan terhadap pelaksanaan KTR di Kabupaten Cirebon," ungkapnya. Hingga saat ini, Satpol PP masih menunggu keputusan resmi dari pimpinan daerah untuk membentuk tim tersebut.
Penertiban Lain Tetap Berjalan
Meski satgas KTR belum terbentuk, Satpol PP tetap menjalankan tugas pengawasan terhadap pelanggaran perda lain. Salah satu yang rutin dilakukan adalah penertiban spanduk, baliho, dan media promosi yang melanggar aturan ketertiban umum dan tata ruang.
Imam menyebut, sejumlah penertiban telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di wilayah Kedawung. "Kalau ada pemasangan yang melanggar ketentuan, tentu kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran pajak atau retribusi tidak serta-merta membebaskan pelaku usaha dari aturan penempatan reklame. "Jangan karena sudah membayar pajak lalu melanggar aturan. Penempatannya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kapan Inspeksi Mendadak Akan Dilakukan?
Terkait rencana inspeksi mendadak (sidak) khusus pelaksanaan Perda KTR, Imam menyebut kegiatan tersebut idealnya dilakukan bersama Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok setelah tim resmi dibentuk. Dengan demikian, pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Imam berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, dapat mendukung implementasi perda ini. "Harapannya semua pihak dapat bersama-sama menjaga Kabupaten Cirebon agar lebih rapi, bersih, dan sehat. Dunia usaha juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku," tandasnya.