JAWA BARAT — Silmy Karim tiba di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, dengan pengawalan ketat. Ia bungkam saat digiring ke ruang pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan ini sebagai lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
Modus Pemerasan Berjalan Sejak Menjabat Dirjen Imigrasi
KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak masih menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024. Praktik ini terus berlanjut meski ia telah dilantik sebagai Wakil Menteri Imipas. "Pemeriksaan kepada SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Budi dalam keterangannya.
Silmy diduga menerima setoran rutin senilai Rp100 juta per pekan. Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 3 Juni lalu. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuh Tersangka Lain dan Jaringan di Lingkungan Imigrasi
Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta dua kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Dua nama lainnya adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi. Seorang staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar dari operasi senyap tersebut. Rinciannya mencakup 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan sejumlah mata uang asing. Dari rumah Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan dua mobil Porsche 911—merah dan silver—serta lima motor Vespa matic. Seluruh barang kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Dugaan Pelanggaran Berlapis dan Ancaman Hukuman
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yakni pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Mereka juga dijerat Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. KPK masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Silmy Karim sebelumnya dikenal sebagai pejabat tinggi di Kementerian Imipas. Penangkapan ini menjadi salah satu operasi KPK yang menyita perhatian publik karena nominal barang bukti yang besar dan jabatan tinggi para tersangka.