BANDUNG — Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Jumat (19/6/2026). Gerai tersebut berlokasi di halaman BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No 149, dan melayani perpanjangan sejak pagi.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Kepolisian tidak melayani perpanjangan SIM B melalui gerai keliling karena terdapat perbedaan prosedur dan biaya.
Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Salah satu dokumen yang wajib dibawa adalah surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Selain itu, petugas juga menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, warga luar Kota Bandung yang sedang berada di Kota Kembang tetap bisa mengurus perpanjangan SIM di gerai ini.
Batas Waktu Perpanjangan: Jangan Sampai Terlambat Sehari
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Kepolisian mengingatkan agar pemohon tidak menunda pengurusan hingga melewati batas waktu.
Jika terlambat satu hari saja, pemohon tidak bisa lagi menggunakan layanan SIM keliling. Proses perpanjangan harus dilakukan di kantor Satpas terdekat dengan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Lokasi Strategis untuk Warga yang Sibuk
Pemilihan lokasi di BPR KS Leuwi Panjang dinilai strategis bagi pengendara yang tidak memiliki banyak waktu. Warga bisa mengurus perpanjangan SIM di satu tempat tanpa harus antre panjang di kantor polisi.
Meski demikian, pemohon tetap disarankan datang lebih awal mengingat kuota pelayanan di gerai keliling biasanya terbatas. Petugas akan melayani selama jam operasional yang telah ditentukan.