BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada 22 hingga 27 Juni 2026. TMC Satlantas Polrestabes Bandung menyiagakan dua bus yang beroperasi di lokasi berbeda setiap harinya, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kawasan permukiman.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. SIM yang sudah mati masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di sini dan harus mengurus SIM baru di Satpas.
Dua Bus, 12 Titik: Mana Lokasi Paling Dekat dengan Rumah Anda?
Bus 1 akan beroperasi di enam titik bergantian. Senin (22/6) di Tent Avenue Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (23/6) di Rest Area 78 Kiara Artha Park, Rabu (24/6) di ITC Kebon Kalapa, Kamis (25/6) di The Kings Shopping Center, Jumat (26/6) di McDonald's Soekarno-Hatta, dan Sabtu (27/6) di Metro Indah Mall.
Sementara Bus 2 memiliki rute berbeda. Senin (22/6) di ITC Kebon Kalapa, Selasa (23/6) di Pasar Modern Batununggal, Rabu (24/6) di GPP Summarecon Gedebage, Kamis (25/6) di Rest Area 78 Kiara Artha Park, Jumat (26/6) di BPR KS Leuwipanjang, dan Sabtu (27/6) kembali ke ITC Kebon Kalapa.
Jam Pendaftaran Terbatas, Datang Sebelum Tengah Hari
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB, namun pendaftaran hanya dibuka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Proses penerbitan SIM berlangsung setelahnya hingga selesai. Polrestabes menyarankan warga datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Layanan ini berlaku Senin hingga Sabtu. Minggu dan hari libur nasional tidak ada operasional SIM Keliling.
Tiga Gerai Perpanjangan SIM Alternatif Selain SIM Keliling
Bagi yang tidak sempat menjangkau lokasi SIM Keliling, Polrestabes Bandung menyediakan tiga gerai perpanjangan resmi. Pertama, d'Botanica Mall di lantai LG OE-01 Jalan Dr. Djunjunan. Kedua, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur. Ketiga, Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Ketiga gerai ini melayani perpanjangan dengan jam operasional yang lebih panjang dibanding SIM Keliling. Namun, syarat dan ketentuan yang berlaku tetap sama.
Syarat Dokumen: Jangan Lupa Surat Sehat dari Dokter Polisi
Pemohon wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, lengkap dengan fotokopinya. SIM yang akan diperpanjang harus masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian menjadi dokumen wajib. Surat ini harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu, serta memenuhi syarat ketajaman penglihatan sesuai ketentuan.
SIM Mati? Jangan Datang ke SIM Keliling, Ini Solusinya
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa memperpanjang melalui SIM Keliling. Prosesnya harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru dari awal.
Polrestabes mengimbau warga melakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlaku SIM habis. Langkah ini untuk menghindari proses pembuatan ulang yang lebih panjang dan biaya tambahan.