BANDUNG — Masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan kerap luput dari perhatian pemilik kendaraan. Untuk mencegah SIM kedaluwarsa, kepolisian menghadirkan layanan SIM keliling di Kota Bandung pada Senin (22/6). Salah satu lokasi yang bisa didatangi warga berada di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur.
Layanan ini beroperasi sejak pukul 09.00 WIB. Masyarakat dapat langsung mendaftarkan diri di loket yang telah disediakan. Namun perlu dicatat, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan SIM B. Sebab, terdapat perbedaan dalam prosedur dan biaya untuk perpanjangan SIM B.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan sebelum datang ke lokasi. Regulasi mengenai biaya perpanjangan SIM A dan C pada 2026 tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya tersebut belum termasuk tambahan lain seperti cek kesehatan maupun tes psikologi.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Apabila masa berlaku SIM terlewat satu hari saja, pemilik diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor satuan penyelenggara administrasi (Satpas) terdekat.
Kenapa SIM Tidak Boleh Kedaluwarsa?
SIM menjadi dokumen penting bagi pengendara sebagai bukti kompetensi mengemudi motor dan mobil di jalan raya. Kepolisian mengingatkan agar pemilik tidak lalai memperpanjang masa berlaku. Kelalaian satu hari saja berakibat pemohon harus mengurus SIM baru dari awal, yang memakan waktu dan biaya lebih besar.
Dengan adanya layanan SIM keliling, warga Bandung diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus datang ke kantor polisi. Lokasi dan jadwal operasional dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga masyarakat disarankan memastikan kembali informasi terbaru sebelum berangkat.