Pencarian

Detik-detik Ojol Tewas Dibacok Begal di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron

Kamis, 02 Juli 2026 • 22:43:01 WIB
Detik-detik Ojol Tewas Dibacok Begal di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron
Polisi mengamankan tiga pelaku pembegalan yang menyebabkan kematian pengemudi ojol di Bekasi.

BEKASI — Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DTLP tewas setelah menjadi korban pembegalan di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, korban baru saja memarkirkan motornya di rumah saudaranya dan hendak pulang ke kediaman. Namun, di tengah perjalanan, ia dicegat oleh dua orang yang berboncengan.

Kronologi: Korban Sempat Melawan Sebelum Tewas

Menurut Kusumo, korban sempat memberikan perlawanan saat dihadang para begal. Namun, salah satu pelaku berinisial MF (20) menyabet tubuh korban menggunakan celurit hingga menyebabkan luka parah.

"Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, Saudara MF, ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit," jelas Kusumo dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026).

Tiga Pelaku Diringkus di Bekasi dan Bogor

Tim gabungan Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat melacak para pelaku. Tiga orang berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, pada Minggu (28/6/2026), di dua lokasi berbeda.

Pelaku MF ditangkap di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Sementara itu, dua pelaku lainnya, RTF (20) dan MRA (20), diamankan di Bojong Kulur, Kabupaten Bogor. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai eksekutor dan joki.

Satu Pelaku Masih Buron, Polisi Terus Lakukan Pengejaran

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi pembegalan tersebut. Pelaku yang belum tertangkap itu diketahui berinisial S dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian ada saudara S yang masih DPO," kata Kusumo.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi para pekerja ojek online, terutama saat beraktivitas pada malam hari. Polisi mengimbau agar para pengemudi selalu waspada dan segera melapor jika mencurigai adanya aksi kejahatan di lingkungan sekitar.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks