BANDUNG — Tiga wilayah di Jawa Barat mendapat sorotan khusus dalam mitigasi bencana kekeringan tahun ini. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Teten Ali Mulku Engkun, menyebut Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Ciamis sebagai daerah dengan dampak terluas pada peristiwa serupa di 2023 lalu.
“Pembelajaran pada 2023, dampak kekeringan itu di 258 kecamatan di 727 desa/kelurahan di Jawa Barat. Yang paling terdampak banyak itu di wilayah Bogor, Kabupaten Bogor (201 desa), kemudian Kabupaten Bandung (85 desa), dan di Kabupaten Ciamis (57 desa),” ujar Teten, Sabtu (4/7/2026).
Antisipasi Tak Hanya di Tiga Daerah
Teten menegaskan, potensi kekeringan bisa bergeser ke wilayah lain. Karena itu, BPBD meminta seluruh pemerintah daerah tidak lengah. Mitigasi diperkuat di titik-titik rawan, terutama untuk menjaga pasokan air bersih dan menyelamatkan sektor pertanian warga.
“Jadi kami antisipasi untuk spot-spot daerah tersebut agar tidak terjadi kekeringan. Namun, ini bisa juga nantinya mungkin bergeser ke daerah yang lain,” ucapnya.
Karhutla Jadi Ancaman di Wilayah Lain
Selain kekeringan, kebakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian serius. Pada 2023, BPBD mencatat karhutla terjadi di 24 kabupaten/kota, meliputi 231 kecamatan serta 470 desa dan kelurahan. Daerah dengan kasus terbanyak meliputi Majalengka, Sumedang, Subang, dan Sukabumi.
Bantuan Air Bersih Sudah Disiapkan
Pemerintah provinsi mengklaim telah memiliki peta sumber air yang siap didistribusikan ke daerah terdampak. Teten memastikan, koordinasi dengan kecamatan dan BPBD kabupaten/kota sudah berjalan. Daerah yang membutuhkan bantuan air bersih diminta segera berkoordinasi dengan BPBD Jabar.
“Detailnya kami belum bisa memastikan, tetapi spot-spot air yang siap untuk diangkut dan didistribusikan kita sudah menetapkan. Ada peta-petanya,” kata Teten.
Dasar Hukum Siaga Darurat
Status siaga darurat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang diteken langsung Gubernur Dedi Mulyadi. Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyebut, status ini memungkinkan percepatan koordinasi, mobilisasi sumber daya, dan dukungan pendanaan penanggulangan bencana.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026. Melalui surat edaran itu, Dinas Sumber Daya Air diminta memantau debit waduk, bendungan, embung, dan sumber air lainnya, serta menyiapkan sumber air alternatif.
Herman menambahkan, pemantauan cuaca akan terus dilakukan bersama BMKG dan BPBD. “Koordinasi lintas sektor diperkuat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kondisi darurat di lapangan,” ujarnya.