Pencarian

9 Lokasi Parkir Liar di Kota Bekasi Ditertibkan Sepanjang 2026, Dishub Perketat Pengawasan

Senin, 13 Juli 2026 • 22:46:05 WIB
9 Lokasi Parkir Liar di Kota Bekasi Ditertibkan Sepanjang 2026, Dishub Perketat Pengawasan
Petugas menertibkan salah satu dari sembilan lokasi parkir liar di Kota Bekasi yang dibubarkan paksa sepanjang 2026.

BEKASI — Sembilan titik parkir liar di Kota Bekasi telah dibubarkan paksa oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sepanjang tahun 2026. Lokasi-lokasi tersebut diketahui berdiri di pinggir jalan dan menjadi sumber kemacetan serta gangguan kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik parkir ilegal yang merugikan pengguna jalan. “Kita perketat upaya pengawasan dan penindakan keberadaan parkir liar di Kota Bekasi. Sepanjang 2026 sudah ada 9 lokasi yang kita tertibkan dan itu berada di pinggir jalan,” ujarnya, Senin (13/7).

Parkir Liar di Tepi Jalan Jadi Biang Macet

Menurut Zeno, mayoritas parkir liar yang ditertibkan memanfaatkan bahu jalan dan trotoar tanpa izin. Aktivitas ini tidak hanya menghambat arus kendaraan, tetapi juga mengganggu pejalan kaki. Dishub mencatat, titik-titik tersebut kerap muncul di kawasan pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan permukiman padat.

Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan kepolisian. Petugas menyita sejumlah atribut seperti papan nama dan pembatas parkir yang dipasang secara ilegal. “Kegiatan ini ilegal. Kami minta masyarakat tidak menjalankan aktivitas parkir liar,” tegas Zeno.

Target: Bekasi Bebas Parkir Liar

Dishub Kota Bekasi menargetkan tidak ada lagi satu pun lokasi parkir liar yang beroperasi. Pengawasan akan diperketat di titik-titik rawan yang sebelumnya pernah ditertibkan agar tidak muncul kembali. “Kita ingin kondisi jalan di Bekasi ini tertib dan tertata tanpa ada parkir liar di pinggir jalan,” kata Zeno.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik parkir liar di lingkungan mereka. Dishub menyediakan saluran pengaduan melalui call center dan media sosial resmi. Langkah ini diharapkan mendorong partisipasi warga dalam menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Bekasi.

Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks