BEKASI — Polrestro Bekasi Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Sabtu (22/8/2026) untuk menjaring warga yang masa berlaku SIM-nya segera habis. Dua titik layanan disiapkan, masing-masing di Margo City Jalan Margonda Raya dan Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede.
Layanan di kedua lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun, calon pemohon perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran yang hanya dibuka sampai pukul 10.00 WIB.
Dua Lokasi Layanan dan Batas Waktu Pendaftaran
Margo City yang berada di Jalan Margonda Raya menjadi lokasi pertama yang melayani perpanjangan SIM. Lokasi kedua berada di Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede. Keduanya melayani jenis perpanjangan yang sama, yaitu SIM A dan SIM C.
Perlu dicatat, layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon diarahkan untuk mengurus penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Polrestro Bekasi Kota mematok biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000.
Tarif tersebut berlaku untuk seluruh pemohon yang memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan.
Syarat yang Wajib Disiapkan Pemohon
Ada empat dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Pertama, fotokopi KTP yang masih berlaku. Kedua, fotokopi SIM lama beserta SIM asli yang akan diperpanjang.
Selain itu, pemohon juga wajib membawa hasil tes psikologi SIM dan Surat Keterangan Sehat. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat mutlak yang diverifikasi petugas di lokasi.
Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM
Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas. Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan di jalan raya tanpa dilengkapi surat izin yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
Layanan SIM Keliling ini dihadirkan untuk memudahkan warga memperbarui SIM tanpa harus datang ke Satpas. Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak terkena sanksi.