BANDUNG — Ancaman pergerakan Sesar Lembang membayangi 62 persen wilayah kecamatan di Kota Bandung. Dari total 30 kecamatan, sebanyak 20 di antaranya berpotensi terdampak, menjadikan kesiapsiagaan warga sebagai garda terdepan yang tidak bisa ditawar lagi.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi mengukuhkan Kampung Siaga Bencana (KSB) Kecamatan Coblong di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jumat (31/7/2026). KSB ini menjadi yang kelima setelah Mandalajati, Ujungberung, Cidadap, dan Sukasari.
Mitigasi Bencana Bukan Sekadar Urusan Teknis
Farhan menekankan bahwa pemahaman warga tentang kebencanaan sering kali berhenti pada pengetahuan prosedural. Padahal, refleks menyelamatkan diri dan menolong sesama saat darurat hanya muncul jika sudah menjadi kebiasaan sehari-hari.
"Kesiapsiagaan menghadapi bencana harus berada dalam konteks kultural atau pembudayaan. Jangan dianggap sekadar persoalan teknis, tetapi harus menjadi kebiasaan masyarakat," ujar Farhan dalam sambutannya.
Ia mencontohkan kebiasaan sederhana yang dinilai krusial, mulai dari memahami titik evakuasi terdekat, mengerti langkah penyelamatan mandiri, hingga menumbuhkan kepedulian untuk saling tolong-menolong. Menurutnya, budaya siaga ini erat kaitannya dengan nilai gotong royong yang menjadi identitas warga.
Warga Jaga Warga: Bukan Sekadar Slogan
Farhan mengingatkan agar warga tidak terjebak dalam pola pikir individualistis yang menggantungkan seluruh upaya penyelamatan pada pemerintah. Ia menyoroti peran aktif pilar sosial di lapangan sebagai kekuatan nyata komunitas.
"Warga jaga warga itu bukan sekadar slogan, tapi kesepakatan hati untuk saling menjaga. Saat terjadi darurat, utamakan aksi nyata saling membantu dibanding sekadar mendokumentasikan kejadian," tegasnya.
Pernyataan ini merujuk pada keterlibatan elemen seperti RT, RW, Posyandu, PKK, Karang Taruna, LPM, hingga Tagana yang selama ini menjadi ujung tombak penanganan awal di permukiman.
Gardu Sosial dan Lumbung Logistik Jadi Bekal KSB
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Yorisa Sativa menjelaskan, pembentukan KSB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hasil pemetaan menunjukkan potensi ancaman Sesar Lembang tidak bisa dipandang sebelah mata.
"Sekitar 62 persen wilayah kecamatan di Kota Bandung, atau 20 dari 30 kecamatan, berpotensi terdampak aktivitas Sesar Lembang," ungkap Yorisa.
Setiap KSB yang dikukuhkan tidak hanya sekadar nama. Pemkot Bandung melengkapinya dengan Gardu Sosial sebagai pusat koordinasi warga dan Lumbung Sosial untuk cadangan logistik. Personel Tagana serta sarana kebencanaan juga disiagakan untuk mendukung operasional di lapangan.
Yorisa berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pilar sosial semakin solid. Dengan begitu, risiko bencana di ibu kota Provinsi Jawa Barat ini bisa ditekan seminimal mungkin.