SUKABUMI — Sebanyak 13 lokasi wisata di pesisir Kabupaten Sukabumi resmi menjadi percontohan penerapan program parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH). Wakil Bupati Sukabumi Andreas meluncurkan program tersebut di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).
Melalui skema ini, seluruh pengelola parkir diwajibkan mengantongi izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis kepada pengunjung, serta menjamin keamanan kendaraan yang dititipkan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif Parkir Resmi di 13 Wisata Pesisir Sukabumi
Besaran tarif yang berlaku mengacu pada peraturan daerah yang sama. Para pengunjung tidak lagi dikenakan biaya sembarangan oleh oknum juru parkir liar.
- Sepeda motor: Rp 2.000
- Mobil pribadi dan pikap: Rp 3.000
- Mikrobus: Rp 5.000
- Bus besar dan truk dua sumbu: Rp 10.000
Parkir Sebagai Gerbang Pertama Pelayanan Wisata
Andreas menegaskan bahwa kualitas pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam, tetapi juga pelayanan sejak kendaraan tiba di lokasi. Ia menyebut area parkir sebagai titik awal interaksi antara pengunjung dengan pengelola destinasi.
"Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.
Pungutan Liar Jadi Sasaran Pembenahan
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa pembenahan parkir merupakan langkah strategis untuk memperbaiki citra pariwisata lokal. Ia mengakui masih ditemukan praktik pungutan liar di sejumlah objek wisata yang merugikan pengunjung dan mencederai reputasi daerah.
Ali menambahkan, 13 lokasi yang terpilih akan menjadi acuan evaluasi sebelum sistem serupa diperluas ke 45 destinasi wisata lainnya di Kabupaten Sukabumi. Keberhasilan program ini diukur dari kepatuhan petugas terhadap aturan dan tingkat kepuasan wisatawan.