BANDUNG — Kepolisian Kota Besar Bandung memperluas jangkauan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengoperasikan unit SIM keliling di dua lokasi berbeda pada Jumat (14/8). Langkah ini diambil untuk memangkas waktu antrean warga yang hendak memperbarui SIM A dan SIM C di tengah padatnya aktivitas akhir pekan.
Satu unit ditempatkan di halaman BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, sebuah titik yang dinilai strategis karena berada di jalur utama penghubung pusat kota dengan kawasan padat permukiman. Kehadiran layanan jemput bola ini menjadi alternatif bagi pengendara yang tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Satpas.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Perpanjangan
Pemohon yang hendak menggunakan layanan ini mesti menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan administrasi. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum proses perekaman dan penerbitan SIM baru dilakukan di tempat.
- Kartu identitas atau E-KTP asli dari seluruh wilayah Indonesia beserta fotokopinya
- SIM lama yang masih berlaku sebagai bukti perpanjangan
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk resmi oleh Korlantas Polri
Batasan Layanan: SIM B Tidak Dilayani di Lokasi Ini
Perlu digarisbawahi, unit SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Pemohon perpanjangan SIM B tidak dapat dilayani di lokasi ini karena terdapat perbedaan prosedur dan biaya yang berlaku.
Masa berlaku SIM sendiri hanya lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Warga yang melewatkan batas waktu tersebut meski hanya satu hari, diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Mengapa Lokasi Ini Jadi Pilihan?
Pemilihan BPR KS sebagai lokasi pelayanan bukan tanpa alasan. Titik ini berada di Jalan Leuwi Panjang yang mudah diakses dari berbagai arah, baik dari pusat kota maupun kawasan pinggiran Bandung. Warga yang bekerja di sektor informal atau memiliki jam kerja fleksibel bisa menyempatkan diri memperbarui SIM tanpa harus mengorbankan waktu produktif.
Layanan SIM keliling sendiri merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan hadir di dua lokasi berbeda, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pengendara untuk menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa berlaku.