Pencarian

Daop 3 Cirebon Petakan 49 Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu

Rabu, 06 Mei 2026 • 11:22:01 WIB
Daop 3 Cirebon Petakan 49 Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu
PT KAI Daop 3 Cirebon memetakan 49 perlintasan kereta api tanpa palang pintu di wilayahnya.

CIREBON — Jaminan keselamatan bagi pengguna jalan yang melintasi jalur kereta api di wilayah kerja PT KAI Daop 3 Cirebon masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan pendataan terbaru, terdapat 49 titik perlintasan resmi yang hingga kini belum dilengkapi dengan fasilitas keselamatan standar seperti palang pintu otomatis maupun penjagaan permanen dari instansi terkait.

Kondisi ini tersebar di dua wilayah utama, yakni Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Di lapangan, pemandangan perlintasan dengan palang pintu "seadanya" menjadi hal lumrah. Salah satunya terlihat di Jalan Mundu, Kabupaten Cirebon, di mana warga setempat berinisiatif memasang pembatas manual dan berjaga secara bergantian guna menghindari kecelakaan fatal.

Sebaran 34 Titik Rawan Kecelakaan di Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cirebon menjadi wilayah dengan jumlah perlintasan tanpa palang pintu terbanyak. Dari total 34 titik yang terdata, tingkat kerawanannya bervariasi tergantung pada kepadatan arus lalu lintas dan visibilitas masinis maupun pengendara.

Data internal menunjukkan bahwa dari 34 lokasi tersebut, 16 titik saat ini dijaga secara swadaya oleh masyarakat sekitar. Sementara itu, 18 titik lainnya sama sekali tidak memiliki penjaga. Hal ini memaksa pengguna jalan untuk ekstra waspada dan hanya mengandalkan pendengaran serta penglihatan sebelum memutuskan untuk melintas.

Minimnya fasilitas ini menjadi sorotan karena beberapa titik berada di jalur aktif yang sering dilalui kendaraan bermotor menuju pusat aktivitas warga. Tanpa adanya sistem peringatan dini yang memadai, potensi tabrakan antara kendaraan dan kereta api tetap tinggi, terutama pada malam hari atau saat cuaca buruk.

Bagaimana Kondisi Perlintasan Kereta Api di Indramayu?

Situasi di Kabupaten Indramayu tidak kalah mengkhawatirkan meskipun jumlah titiknya lebih sedikit dibandingkan Cirebon. Terdapat 15 perlintasan sebidang resmi yang belum memiliki palang pintu di wilayah ini. Ironisnya, mayoritas dari titik tersebut tidak memiliki pengawasan rutin.

Hanya ada lima titik yang dijaga secara mandiri oleh warga, sedangkan 10 titik sisanya dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Ketiadaan fasilitas ini menempatkan Indramayu sebagai salah satu zona merah kecelakaan kereta api di Jawa Barat, mengingat karakteristik jalurnya yang sering bersinggungan dengan akses logistik dan pertanian.

Langkah Mitigasi dan Respons PT KAI Daop 3 Cirebon

Pihak otoritas kereta api mengakui bahwa keberadaan perlintasan tanpa palang pintu ini menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Risiko kecelakaan meningkat signifikan pada jalur-jalur padat dengan jarak pandang yang terbatas bagi pengemudi kendaraan darat.

Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, memberikan penjelasan mengenai klasifikasi risiko di puluhan titik tersebut. Menurutnya, tingkat bahaya di setiap perlintasan tidaklah seragam, namun semuanya tetap memerlukan perhatian khusus dari sisi keselamatan.

"Tidak semua perlintasan memiliki tingkat risiko yang sama," ujar Muhibbuddin.

Hingga saat ini, PT KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi permanen, baik melalui pembangunan palang pintu resmi, pemasangan rambu tambahan, hingga penutupan perlintasan liar yang dianggap terlalu membahayakan keselamatan publik.

Bagikan
Sumber: radarcirebon.disway.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks