KUNINGAN — Rangkaian teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kepada PDAM Tirta Kamuning Kuningan masih menyisakan pekerjaan rumah. Hingga saat ini, satu poin penting dalam surat peringatan ketiga (SP-3) yang diterbitkan sejak November lalu belum sepenuhnya ditunaikan.
Poin Penataan Pipa yang Masih Mengganjal
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, Jajang Jana, mengungkapkan bahwa dari seluruh poin yang disampaikan BBWS dalam SP-1, SP-2, hingga SP-3, sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Namun, satu hal yang masih menjadi ganjalan adalah persoalan penataan jaringan pipa di lapangan.
"Dari November sampai kini, poin pointer yang disampaikan sama BBWS yang terisi dari SP1, SP2, SP3 sudah ditindak lanjuti, tinggal satu yang berkaitan dengan penataan pipa, karena itu kan ranahnya juga ada di ranah pihak ketiga," tuturnya, Sabtu (16/5/2026).
CSR Sudah Dijalankan, Ada Perbedaan Persepsi
Selain soal pipa, kewajiban pemenuhan tanggung jawab sosial lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) juga sudah mulai dijalankan oleh PDAM. Namun, Jajang menjelaskan bahwa masih ada perbedaan persepsi antara PDAM, warga sekitar sumber mata air, dan BBWS terkait pelaksanaannya.
Perbedaan itu muncul ketika warga meminta dibuatkan fasilitas reservoar. PDAM telah menuruti permintaan tersebut, tetapi BBWS memiliki pandangan yang berbeda. Meski begitu, Jajang memastikan poin ini sudah dikomunikasikan dengan baik kepada semua pihak.
"Sama ini yang CSR sudah dilakukan akan tetapi ada perbedaan persepsi, jadi kalau masyarakat meminta dibikinkan reservoar, pihak PDAM itu melakukannya sesuai apa yang dipermintakan masyarakat, cuman dari versi BBWS berbeda, tapi sudah terkomunikasikan kalau hal terkait itu," pungkasnya.
Belum Ada Tanggapan dari Direktur PDAM
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PDAM Tirta Kamuning Kuningan, Dr Ulas Suharfaputra, MP, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru ini. Komisi II DPRD Kuningan pun memastikan akan terus memantau penyelesaian sisa pekerjaan yang masih tertunda tersebut.