BANDUNG — Pimpinan LMPI Jawa Barat angkat bicara soal maraknya aksi yang mengatasnamakan organisasi di Kabupaten Kuningan. Melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua H Yoga Aris Trisnandar dan Sekretaris M Dicky Marjuki, mereka menegaskan bahwa pihak-pihak dalam video yang beredar tidak tercatat dalam basis data keanggotaan LMPI.
“Kami selaku pimpinan wilayah dengan ini menyatakan bahwa Laskar Merah Putih Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan yang beredar dalam video tersebut bukanlah anggota maupun kami yang memberi dan menyerahkan Surat Keterangan (SK) oleh kami selaku Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat,” demikian bunyi surat klarifikasi tersebut.
Klaim SKBB Dipastikan Palsu
Dalam surat yang juga ditembuskan ke Markas Besar LMPI itu, pihak Mada LMPI Jawa Barat secara spesifik membantah klaim oknum di Kuningan yang mengantongi Surat Keterangan Berada di Bawah Naungan (SKBB). Pimpinan wilayah menilai surat dan kedudukan yang diklaim LMPI Kabupaten Kuningan tidak benar dan tidak diakui sah secara organisasi.
“Anggota yang beredar dalam video tersebut bukanlah anggota kami dan tidak terdata dalam data base kami,” tegas pimpinan LMPI Jawa Barat dalam pernyataan resminya.
Langkah Hukum Terbuka Lebar
Dengan terbitnya surat klarifikasi ini, kepolisian dan masyarakat Kuningan kini memiliki pegangan hukum yang jelas. Segala bentuk tindakan, ancaman, hingga rencana penggerukan massa yang dilakukan pihak yang mengaku sebagai pengurus LMPI Kuningan dinilai sebagai tindakan sepihak tanpa dasar organisasi.
Sebelumnya, Sekjen LMPI Jawa Barat Dicky Marjuki juga telah menegur keras perbuatan oknum tersebut saat berkomunikasi dengan awak media. Ia menyebut tindakan yang mengatasnamakan ormas itu bertentangan dengan AD/ART dan tupoksi organisasi.
Surat ini sekaligus menjadi bukti bahwa LMPI Jawa Barat berani melakukan pembersihan internal dari oknum yang merusak nama baik organisasi. Pihak kepolisian pun diharapkan dapat memproses secara pidana dugaan penyalahgunaan nama organisasi yang dilakukan kelompok di Kuningan.