Pencarian

KPK Usul Pemerintah Pusat Bentuk PTSP Terpadu, Permudah Perizinan Impor hingga TKA

Kamis, 04 Juni 2026 • 22:07:01 WIB
KPK Usul Pemerintah Pusat Bentuk PTSP Terpadu, Permudah Perizinan Impor hingga TKA
KPK mengusulkan pembentukan PTSP terpadu di tingkat pusat untuk mempercepat perizinan impor dan TKA.

JAWA BARAT — Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Setyo menyebut sistem PTSP sebenarnya sudah berjalan efektif di tingkat daerah. Ia mencontohkan banyak pemerintah provinsi dan kabupaten yang berhasil menerapkan layanan satu pintu tersebut.

Efektivitas yang Sudah Teruji di Daerah

"Sebenarnya sudah ada contoh yang sudah berjalan, bahkan sudah bagus, sudah masih dilakukan oleh banyak pemerintah daerah, provinsi, bahkan sampai tingkat kabupaten," kata Setyo.

Menurutnya, keberhasilan di daerah menjadi dasar mengapa pusat perlu meniru pola serupa. Ia menyoroti pengurusan izin TKA yang masih mewajibkan pemohon datang langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Integrasi Lintas Sektor: Impor, Perdagangan, Perindustrian

Setyo menambahkan, sistem terpadu ini idealnya mencakup perizinan impor barang, perdagangan, perindustrian, dan sektor lain yang saling terkait. "Kalau ini disatukan, memberikan pelayanan yang baik. Masyarakat tidak perlu ke sana kemari," ujarnya.

Dia menekankan bahwa banyak permohonan perizinan di pusat membutuhkan rekomendasi dari lebih dari satu kementerian. Tanpa PTSP, pemohon harus mengurus satu per satu instansi secara terpisah.

Titip Pesan KPK: Kolaborasi Tanpa Menunggu Regulasi Baru

"Nah saya titip pesan nih, titip pesan artinya ini kan kegiatan penindakan yang sudah dilakukan oleh KPK ini berhubungan dengan pelayanan publik," kata Setyo. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, apakah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) atau kementerian lain yang akan memimpin inisiatif ini.

"Kita semuanya akan berkontribusi dan berkolaborasi untuk melakukan kegiatan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," imbuhnya.

Terobosan Tanpa Perlu Perpres Baru?

Setyo menilai pembentukan PTSP di pusat bisa menjadi terobosan signifikan dalam reformasi birokrasi. Ia tidak secara spesifik menyebut perlunya peraturan presiden (Perpres) baru, namun menekankan bahwa semangat integrasi ini sudah sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian PAN-RB atau Sekretariat Kabinet terkati tindak lanjut usulan tersebut. KPK sendiri terus memantau potensi pungli dan suap dalam proses perizinan yang masih terfragmentasi di sejumlah kementerian.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks