BANDUNG — Kepolisian kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di Kota Bandung pada Selasa (23/6/2026). Satu titik lokasi yang tersedia hari ini berada di MCD Pasir Koja, Jalan Soekarno Hatta Nomor 128–130.
Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendaftar di loket yang telah disediakan. Perlu dicatat, SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru karena perbedaan prosedur dan biaya.
Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM A atau SIM C harus menyiapkan dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi. Berikut rinciannya:
- KTP asli dan fotokopi — SIM Keliling menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia
- SIM asli dan fotokopi yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk Korlantas Polri
Mengapa Harus Perpanjang Sebelum Masa Berlaku Habis?
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlambat satu hari saja, pemohon tidak bisa lagi memperpanjang melalui SIM Keliling, melainkan harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Kedua regulasi itu menegaskan bahwa perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Lokasi SIM Keliling Bandung Selanjutnya
Jadwal SIM Keliling biasanya berubah setiap hari. Warga disarankan memantau akun media sosial resmi Polrestabes Bandung atau Satpas terdekat untuk mengetahui titik lokasi terbaru. Layanan ini khusus untuk perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru yang hilang atau rusak berat.