BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana meluncurkan aplikasi pengaduan online yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pelibatan publik menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan terhadap rokok tanpa pita cukai resmi.
"Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah," kata Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat (26/6/2026).
Insentif untuk Pelapor: Bentuk Apresiasi Partisipasi Publik
Kebijakan ini dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pelapor yang memberikan informasi akurat akan memperoleh insentif, meski besaran hadiah belum dirinci oleh pemprov.
Menurut Dedi Mulyadi, keberhasilan memberantas rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penindakan aparat. Dukungan dari pedagang dan konsumen dinilai sama pentingnya.
"Kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli," ujarnya.
Mengapa Aplikasi Ini Penting untuk Jabar?
Peredaran rokok ilegal menjadi persoalan serius di Jawa Barat karena berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai. Dengan aplikasi ini, pemerintah berharap pengawasan bisa berjalan lebih masif dan transparan.
Masyarakat nantinya bisa melaporkan dugaan pelanggaran secara langsung melalui ponsel. Data yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas di lapangan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemprov untuk menekan angka peredaran barang ilegal di wilayah Jawa Barat. Aplikasi dijadwalkan mulai diuji coba dalam waktu dekat.