Pencarian

Pemkab Sumedang dan Bea Cukai Jabar Sita 17.800 Batang Rokok Ilegal dari Jatinangor hingga Situraja

Selasa, 30 Juni 2026 • 23:36:01 WIB
Pemkab Sumedang dan Bea Cukai Jabar Sita 17.800 Batang Rokok Ilegal dari Jatinangor hingga Situraja
Petugas gabungan sita 17.800 batang rokok ilegal di Jatinangor dan Situraja, Sumedang.

SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat menyita 17.800 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di dua lokasi berbeda. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan operasi ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Jatinangor: 3.020 Batang Diamankan, Denda Rp 6,89 Juta

Di Kecamatan Jatinangor, petugas mengamankan 3.020 batang rokok ilegal yang terdiri dari 2.100 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 920 batang sigaret putih mesin (SPM). Dari temuan tersebut, nilai cukai terutang mencapai Rp2,29 juta dengan sanksi denda administrasi setelah pembulatan sebesar Rp6,89 juta.

Situraja: 14.780 Batang Disita, Denda Rp 33,39 Juta

Sementara di Kecamatan Situraja, petugas menyita 14.780 batang rokok ilegal. Rinciannya, 12.600 batang SKM dan 2.180 batang SPM. Nilai cukai terutang dari temuan ini mencapai Rp11,13 juta, dengan sanksi denda administrasi sebesar Rp33,39 juta.

Mengapa Peredaran Rokok Ilegal Berbahaya?

Ian Ariyandhy menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. "Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Langkah Selanjutnya: Peran Masyarakat Diminta

Ia menambahkan, keberhasilan operasi ini memerlukan dukungan masyarakat. Warga diminta tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan peredarannya di lingkungan masing-masing. "Kami mengajak masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan peredarannya di lingkungan masing-masing," kata Ian.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia berharap operasi serupa dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat sehingga iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.

Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks