KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menekan jumlah bangunan ilegal di atas aset daerah dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Cikampek. Pada Rabu (8/7), petugas mendatangi 56 titik bangunan untuk menyampaikan SP II, tahapan terakhir sebelum tindakan pembongkaran paksa dilakukan.
Angka Bangunan Terus Menyusut Sejak Pemberitahuan Pertama
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, merinci bahwa proses penertiban dimulai dengan surat pemberitahuan kepada 69 bangunan pada 25 Juni. Kemudian, SP I diberikan kepada 63 bangunan pada 3 Juli, dan kini SP II menyasar 56 bangunan.
“Seluruh tahapan kami laksanakan sesuai SOP. Kami memberikan waktu kepada masyarakat untuk membongkar bangunannya sendiri sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan,” ujar Tata, Rabu (8/7).
Pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi penghuni untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika tidak diindahkan, petugas akan turun langsung pada pertengahan Juli mendatang.
PT KAI: 19 Bangunan Sewa di Atas Aset Perusahaan Sudah Berakhir Kontrak
Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program penataan ini. Di lokasi sasaran, tercatat 19 bangunan berdiri di atas aset milik PT KAI, namun seluruhnya merupakan objek sewa yang kontraknya telah berakhir pada Mei 2026 dan tidak lagi diperpanjang.
“Kami mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Karawang untuk penataan lingkungan di Cikampek agar menjadi lebih baik. Kontrak sewa bangunan yang berada di atas aset KAI sudah berakhir pada Mei lalu dan tidak diperpanjang lagi,” kata Franoto.
Menurutnya, sebagian penghuni bangunan di atas aset KAI sudah mulai membongkar sendiri setelah menerima surat peringatan. PT KAI berharap seluruh lokasi bersih sebelum batas waktu yang ditetapkan pemkab.
Penataan Terpadu: Drainase, Trotoar, hingga Perlintasan Kereta
Program penataan kawasan Cikampek tidak hanya berhenti pada pembongkaran bangunan. Pemerintah Kabupaten Karawang melibatkan sejumlah instansi dalam pelaksanaannya, termasuk Bapperida, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kecamatan Cikampek.
Rencana kerja mencakup normalisasi drainase, revitalisasi trotoar, penataan taman, dan penertiban bangunan di atas aset pemerintah. Franoto menambahkan, penataan ini diharapkan mengurangi kemacetan di sekitar Cikampek, terutama di kawasan perlintasan sebidang kereta api.
“Dengan lingkungan yang lebih tertata, potensi gangguan maupun kerawanan di sekitar perlintasan diharapkan dapat diminimalkan,” ujarnya.