BOGOR — Tiga kebijakan utama tengah dijalankan Pemkot Bogor untuk memperkuat sektor transportasi dan mobilitas warga. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Wali Kota Dedie A. Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik.
Penertiban Angkot Tua Berusia di Atas 20 Tahun
Salah satu kebijakan yang mulai direalisasikan adalah penertiban angkutan kota yang sudah berusia di atas 20 tahun. Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas layanan transportasi publik di Kota Bogor. Angkot yang sudah uzur dinilai tidak lagi layak beroperasi dan berpotensi membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain.
BisKita Kembali Beroperasi pada 2025
Pemkot Bogor juga berhasil menghidupkan kembali layanan BisKita pada 2025. Sebelumnya, layanan transportasi publik massal itu sempat berhenti beroperasi pada 2024.
Pengoperasian kembali BisKita dimungkinkan berkat adanya dukungan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem transportasi massal yang terintegrasi dan memberikan pilihan mobilitas yang lebih mudah bagi masyarakat Bogor.
Revitalisasi Terminal Bubulak Jadi Hub Jabodetabek
Di sisi lain, Pemkot Bogor mendorong revitalisasi Terminal Bubulak. Terminal ini direncanakan menjadi simpul atau hub transportasi yang melayani kawasan Jabodetabek.
Pengembangan terminal tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, sekaligus mendukung penataan sistem transportasi secara keseluruhan di Kota Bogor. Melalui berbagai langkah ini, Pemkot Bogor berkomitmen menghadirkan infrastruktur transportasi yang aman, nyaman, dan mendukung mobilitas masyarakat.