Pencarian

Pemprov Jabar Tertibkan 16 Bangunan di Ruang Milik Jalan Padalarang, 14 Kios dan 2 Rumah Dibongkar

Selasa, 21 Juli 2026 • 21:22:01 WIB
Pemprov Jabar Tertibkan 16 Bangunan di Ruang Milik Jalan Padalarang, 14 Kios dan 2 Rumah Dibongkar
Pemprov Jabar menertibkan 16 bangunan ilegal di ruang milik jalan Padalarang, terdiri atas 14 kios dan 2 rumah tinggal.

BANDUNG BARAT — Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengungkapkan bahwa dari 16 bangunan yang ditertibkan, 14 di antaranya adalah kios dan dua sisanya merupakan rumah tinggal. Seluruh bangunan tersebut memanfaatkan ruang milik jalan secara ilegal.

Edukasi Gubernur Dorong Kesadaran Warga untuk Bongkar Mandiri

Menurut Herman, sebagian besar pemilik bangunan telah membongkar sendiri kios atau rumahnya setelah Gubernur Dedi Mulyadi memberikan edukasi langsung saat inspeksi. "Alhamdulillah, kemarin 60 persen dibongkar sendiri karena kesadaran warga setelah diedukasi oleh Pak Gubernur. Kemudian 40 persennya karena membutuhkan alat berat, pagi ini kami turunkan dan kami bongkar," ujarnya di lokasi penertiban.

Proses pembongkaran melibatkan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan yang tidak sanggup dibongkar secara manual oleh pemilik. Operasi ini berlangsung sejak pagi hari dan ditargetkan rampung dalam sehari.

Stimulus Rp10 Juta untuk Pemilik Kios, Rp50 Juta untuk Penghuni Rumah

Pemerintah provinsi tidak tinggal diam setelah menertibkan bangunan tersebut. Herman menyebutkan bahwa setiap pemilik kios yang terdampak mendapat bantuan stimulus sebesar Rp10 juta per kepala keluarga. Sementara itu, dua keluarga penghuni rumah yang dibongkar mendapatkan kompensasi lebih besar, yakni Rp50 juta per KK.

"Untuk yang 14, kami berikan stimulus Rp10 juta per KK. Kemudian yang dua kami berikan stimulus Rp50 juta untuk membangun rumah di tempat yang lain. Kami sudah siapkan tanahnya, koordinasi dengan kepala desa," jelas Herman.

Lahan Bekas Bangunan Akan Disulap Jadi Trotoar untuk Pejalan Kaki

Setelah seluruh bangunan dibersihkan, Pemprov Jabar berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menata kawasan tersebut. Penataan mencakup pembangunan trotoar sesuai kemampuan anggaran daerah, sehingga ruang milik jalan bisa kembali difungsikan untuk pejalan kaki dan pesepeda.

Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan raya sekaligus meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Raya Purwakarta yang selama ini terganggu oleh bangunan liar. Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik dan menegakkan aturan tata ruang di Jawa Barat.

Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks