JAWA BARAT — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) untuk pendidikan agama sudah memasuki tahap finalisasi. Draf disusun bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan akademisi agar sejalan dengan nilai-nilai spiritual dan hak asasi manusia.
Prinsip Kolaboratif dan Batasan Materi
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menegaskan penyusunan materi tidak dilakukan secara sepihak. “Kami melibatkan para ahli dari berbagai latar belakang keilmuan agar materi yang dihasilkan komprehensif dan tidak diskriminatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4).
Draf tersebut mengedepankan dua pilar utama: kepatuhan terhadap ajaran agama dan penghormatan terhadap martabat manusia. Artinya, materi tidak hanya berisi larangan normatif, tetapi juga pendekatan psikologis dan sosiologis dalam menyikapi keragaman identitas di tengah masyarakat.
Target Implementasi di Sekolah dan Madrasah
Kemenag menargetkan materi ini mulai diujicobakan pada tahun ajaran baru 2025/2026 di sejumlah madrasah dan sekolah keagamaan. Implementasi awal akan difokuskan pada jenjang pendidikan menengah atas (MA dan SMA keagamaan) sebelum diperluas ke tingkat bawah.
“Kami ingin memastikan para pendidik mendapat pelatihan yang memadai sebelum materi ini diajarkan. Bukan sekadar memberikan buku teks, tapi juga membekali guru dengan metode penyampaian yang tepat,” kata Ramdhani.
Respons dan Catatan dari Berbagai Pihak
Sejumlah ormas keagamaan menyambut positif langkah ini. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pendidikan, KH. Abdullah Jaidi, menilai materi tersebut penting sebagai benteng moral generasi muda. “Kami mendukung selama kontennya tidak melenceng dari akidah dan tidak memicu kebencian,” katanya.
Di sisi lain, pegiat hak sipil mengingatkan agar materi tidak menjadi alat stigmatisasi. Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Inklusif, Rini Setiawati, menekankan pentingnya bahasa yang netral dan tidak merendahkan kelompok minoritas. “Pendidikan agama harus membangun respek, bukan ketakutan,” ujarnya.
Tindak Lanjut dan Jadwal Finalisasi
Kemenag akan menggelar forum konsultasi publik pada pekan depan untuk menjaring masukan dari psikolog anak, sosiolog, dan perwakilan siswa. Hasil diskusi akan menjadi bahan