CIANJUR — Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur Tedy Artiawan mengatakan pengajuan data ratusan ribu warganya itu telah diproses dan dikirim secara resmi melalui sistem aplikasi Kemensos RI. Langkah ini menjadi prioritas daerah untuk memastikan warga kurang mampu tetap mendapat akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran bulanan.
"Pemerintah daerah memfokuskan mereka yang masuk dalam Desil 1 sampai 5 menjadi penerima PBI JKN dari pusat, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang diusulkan ke Kemensos," kata Tedy di Cianjur, Rabu.
Jaminan Layanan Kesehatan Tanpa Biaya bagi Warga Tidak Mampu
Program PBI JKN merupakan skema jaminan kesehatan gratis dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi warga miskin dan tidak mampu. Melalui program ini, iuran bulanan BPJS Kesehatan peserta dibayar penuh oleh negara tanpa ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat.
Dinsos Cianjur memastikan warga dari kalangan kurang mampu tidak perlu khawatir terkait akses layanan kesehatan. Selama memenuhi persyaratan yang berlaku, setiap warga berhak mendapatkan fasilitas kesehatan gratis yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Saluran Pelaporan Jika Terkendala Saat Berobat
Apabila masyarakat mengalami kendala saat berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit, Dinsos Cianjur menyediakan jalur pengaduan langsung. Masyarakat dapat melapor ke kantor Dinas Sosial setempat, khususnya terkait permasalahan kepesertaan PBI JKN yang akan segera dilakukan perbaikan data.
Saat ini, Dinsos Cianjur telah mengoperasikan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) serta menempatkan operator di sejumlah titik pelayanan kesehatan, termasuk di rumah sakit. Meski jumlah personelnya masih terbatas, kehadiran petugas tersebut diharapkan memudahkan warga yang menemui kendala administrasi kepesertaan.
"Ketika pengajuan dikabulkan, masyarakat yang sudah terdaftar tidak perlu khawatir, ketika membutuhkan bantuan dapat langsung menghubungi petugas di Kantor Dinsos atau di sejumlah pelayanan kesehatan yang ada di Cianjur," ujarnya.
Dengan adanya usulan ini, Pemkab Cianjur berharap tidak ada lagi warga tidak mampu yang tertunda mendapatkan pelayanan medis karena persoalan administrasi atau biaya iuran. Proses verifikasi dan penetapan selanjutnya menunggu keputusan resmi dari Kementerian Sosial RI.