BANDUNG — Pemkot Bandung memastikan tidak akan berhenti pada satu pintu meski status darurat sampah ditolak. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sampah yang sudah lama menjadi pekerjaan rumah kota tersebut.
"Ketika pengajuan tidak disetujui, kita akan cari jalan lain. Persoalan sampah ini harus selesai, tidak bisa ditunda," ujar Farhan melalui siaran pers, Rabu (3/6/2026).
Mengapa Kota Bandung Bergantung pada TPA Sarimukti?
Kota Bandung menjadi satu-satunya kota di Jawa Barat yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri. Kondisi ini membuat pengelolaan sampah masih bergantung pada TPA Sarimukti yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketergantungan ini berdampak langsung pada terbatasnya kewenangan Pemkot Bandung dalam pengangkutan sampah, termasuk soal kuota dan perizinan pembuangan residu. Tanpa TPA sendiri, kota ini harus mengikuti aturan dan kebijakan provinsi dalam setiap pengiriman sampah.
Mesin Pengolahan Sampah di Setiap Kelurahan Disiapkan
Sebagai langkah jangka pendek, Pemkot Bandung menyambut rencana dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa penyediaan mesin pengolahan sampah di setiap kelurahan. Farhan menyebut bantuan ini akan dioptimalkan untuk mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke TPA Sarimukti.
"Kami menyambut baik bantuan dari Pemerintah Provinsi. Rencananya akan ada mesin pengolahan di setiap kelurahan. Apapun bentuknya, kami siap menerima dan mengoptimalkannya," kata Farhan.
Target 60 Rumah Per RT Pilah Sampah, Baru 30 Persen Tercapai
Di sisi lain, Pemkot Bandung terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program Gaslah (Gerakan Pilah Sampah dari Sumber). Program ini mendorong warga untuk memilah sampah langsung dari rumah masing-masing.
Hingga saat ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah menunjukkan peningkatan. "Dari sebelumnya hanya sekitar 10 rumah per RT yang melakukan pemilahan, kini meningkat menjadi 20 rumah. Target kami minimal 60 rumah per RT," ungkap Farhan.
Capaian tersebut masih berada di kisaran 30 persen dari target. Meski aturan sanksi bagi pelanggaran pembuangan sampah sembarangan telah tersedia, Pemkot Bandung memilih untuk mengedepankan edukasi terlebih dahulu.
"Kami lebih mengedepankan edukasi. Perubahan perilaku masyarakat tidak bisa instan, harus bertahap," ujarnya.
Mencari Lokasi TPA Sendiri untuk Jangka Panjang
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Bandung tengah menjajaki kemungkinan untuk memiliki fasilitas pengolahan sampah skala besar atau TPA sendiri. Namun, upaya tersebut masih dalam tahap pencarian lokasi dan pemenuhan aspek perizinan.
Farhan menegaskan, keberadaan fasilitas pengolahan sampah terpadu tetap menjadi kebutuhan utama. Sebab, residu hasil pengolahan sampah tetap memerlukan tempat pembuangan akhir yang memadai.
"Kami akan terus berupaya maksimal. Ini pekerjaan bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak," ungkapnya.