JAWA BARAT — Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga di Grha Ali Sadikin, Kamis (4/6/2026). Program ini menjadi uji coba pertama di Indonesia sebelum model layanan diperluas ke daerah lain.
Alasan Jakarta Dipilih sebagai Lokasi Uji Coba
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyatakan Jakarta dipilih agar pemerintah bisa mengidentifikasi hambatan dan menyempurnakan alur layanan. “Izin Pak Gubernur, sebagai percontohan kita uji alurnya, kita temukan dan perbaiki hambatannya sampai modelnya matang dan kita siap perluas ke daerah-daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Veronica mengakui selama ini korban kerap menghadapi proses panjang untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. “Bukan karena layanan tidak ada, tetapi karena selama ini layanan kita belum saling terhubung,” kata dia.
Anggaran dan Kolaborasi Lintas Sektor
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan ketersediaan anggaran untuk menjalankan program percontohan tersebut. “Saya sudah meminta kepada Dinas PPAPP, kepada polisi, jangan sampai malu-maluin dananya nggak ada. Jadi yang paling penting budget-nya disiapkan oleh DKI Jakarta,” tegasnya.
Pramono menyebut program ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang aman, inklusif, dan ramah bagi seluruh kelompok masyarakat. Pemprov DKI akan mendukung pelaksanaan melalui penguatan kolaborasi lintas sektor, integrasi layanan dan data, serta pemanfaatan teknologi digital.
Proses Koordinasi Sejak November 2025
Veronica Tan mengungkapkan program percontohan ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga yang telah berlangsung sejak November 2025. Penandatanganan SKB dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Hadir pula Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi. Kehadiran multipihak ini menandakan layanan terpadu nantinya akan melibatkan aspek hukum, kesehatan, perlindungan saksi, dan pendampingan sosial secara simultan.
Tantangan Integrasi Data dan Layanan
Selama ini korban kekerasan sering kali harus mendatangi satu per satu instansi untuk mendapatkan layanan—dari rumah sakit, kepolisian, hingga dinas sosial. Model percontohan di Jakarta dirancang untuk memangkas prosedur berbelit itu dengan sistem data tunggal dan rujukan terpadu.
Pemerintah pusat menargetkan setelah model di Jakarta dianggap matang, program serupa akan direplikasi ke provinsi lain di Indonesia. Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa keberhasilan percontohan ini sangat bergantung pada komitmen pendanaan dan kesiapan infrastruktur digital di tingkat kelurahan dan kecamatan.