JAWA BARAT — Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan pemecahan organisasi perangkat daerah (OPD) itu tengah diproses di Kemendagri. Selama ini, urusan banjir ditangani oleh PUPR yang dinilai terlalu luas cakupannya. "Masih proses rekomendasi dari Kemendagri," ujar Arlan, Rabu (10/6/2026).
Target Rekomendasi dan Proses di DPRD
Arlan menargetkan rekomendasi dari Kemendagri keluar paling lambat akhir bulan ini. Setelah itu, Pemprov akan membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Provinsi Banten. "Karena penetapan harus perda," katanya.
Dengan adanya dinas yang fokus, penanganan banjir dan infrastruktur irigasi diharapkan lebih cepat dan terarah. "Karena nanti ada dinas yang fokus pada penanganan banjir dan infrastruktur irigasi," kata Arlan.
Gubernur Akui Pengelolaan SDA Masih Parsial
Gubernur Banten, Andra Soni, sebelumnya mengakui penanganan sumber daya air di wilayahnya masih berjalan secara sektoral. Hal ini disampaikan usai dirinya dikukuhkan sebagai Ketua Dewan SDA Provinsi Banten periode 2026-2030, Selasa (9/6). Sementara itu, Arlan Marzan didapuk sebagai Ketua Harian Dewan SDA.
Andra membeberkan sejumlah tantangan utama. Pertama, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Kedua, kebutuhan permukiman yang kian meluas. Ketiga, alih fungsi sungai yang perlu ditata ulang. "Kita masih parsial, cara lama menggunakan sektoral. Contohnya kita ada dua Balai Wilayah Sungai, BBWS C3 dan lainnya. Kemudian ada sungai di bawah kewenangan provinsi, nah ini yang harus diintegrasikan," jelas Andra.
Integrasi Antarlembaga Jadi Kunci
Gubernur meminta seluruh anggota Dewan SDA yang berasal dari lintas instansi dan organisasi pengelola air untuk saling bekerja sama. Mereka diminta menyumbangkan pemikiran dan saran demi mengatasi persoalan air di Banten secara terintegrasi.
Pembentukan Dinas SDA diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan koordinasi yang selama ini terfragmentasi. Dengan dinas baru, kewenangan pengelolaan sungai di tingkat provinsi bisa lebih terpadu dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berada di bawah pemerintah pusat.