Pencarian

Polisi Tetapkan Sopir Tabrak Lari Tokoh Pramuka Banten sebagai Tersangka, Ancaman 6 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juni 2026 • 23:38:01 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Tabrak Lari Tokoh Pramuka Banten sebagai Tersangka, Ancaman 6 Tahun Penjara
Polisi menetapkan sopir tabrak lari tokoh Pramuka Banten sebagai tersangka.

JAWA BARAT — Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi meningkatkan status seorang pria berinisial A (23) dari saksi menjadi tersangka dalam peristiwa tabrak lari yang merenggut nyawa Herman Sulistyo, tokoh kepramukaan asal Banten. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, pada pekan lalu.

“Penyidik telah menetapkan saudara A sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi di lapangan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi Fahri Hakim, dalam konferensi pers, Senin (15/4).

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut secara spesifik mengatur soal pengemudi yang melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta. Polisi juga menjerat A dengan pasal tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU yang sama.

Kronologi Singkat Peristiwa

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi saat Herman Sulistyo tengah melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Serpong. Dari arah berlawanan, mobil yang dikemudikan tersangka melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban dari samping.

Alih-alih menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan, tersangka justru tancap gas meninggalkan lokasi. Warga sekitar yang melihat kejadian langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat, namun nyawa Herman Sulistyo tak tertolong.

Respons Keluarga dan Tokoh Pramuka

Keluarga korban mengapresiasi langkah cepat polisi dalam mengungkap kasus ini. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” ucap perwakilan keluarga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Herman Sulistyo dikenal sebagai salah satu tokoh senior Gerakan Pramuka di Provinsi Banten. Ia aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan kepramukaan dan sering menjadi narasumber dalam pelatihan kepemimpinan bagi generasi muda. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi komunitas pramuka di wilayah tersebut.

Status Hukum Tersangka dan Barang Bukti

Polisi menyita satu unit mobil minibus berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka saat kejadian. Kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Tangsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang tahanan Mapolres Tangsel. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tabrak lari tersebut. Proses hukum masih berjalan dan tersangka belum ditahan, namun statusnya tetap sebagai tersangka sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks