JAWA BARAT — Sudewo, yang juga anggota DPR RI periode 2019-2024, disebut jaksa bersama tiga kepala desa—Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan—melakukan pemerasan secara berlanjut. Peristiwa itu terjadi antara November 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi, mulai dari Pendopo Bupati Pati, rumah makan, hingga rumah-rumah warga di Kecamatan Jaken dan Jakenan.
Modus Pemerasan: Calon Perangkat Desa Dipaksa Setor Rp130 Juta hingga Rp165 Juta
Jaksa KPK merinci, para korban dipaksa membayar dengan nominal bervariasi. “Memaksa para calon perangkat desa memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar jaksa dalam persidangan.
Sebanyak 15 orang calon perangkat desa disebut menjadi korban, di antaranya Dwi Nur Afta Lestari, Duwi Purwati, Sulastri, Navian Navis Nugroho, hingga Joko Lastari. Masing-masing merogoh kocek mulai dari Rp130 juta, Rp160 juta, hingga Rp165 juta. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp2,49 miliar.
Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas KKN, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Desa.
Dakwaan Kedua: Suap Proyek DJKA dari Tiga Kontraktor
Tak hanya pemerasan, Sudewo juga didakwa menerima suap total Rp1,37 miliar dari tiga pengusaha konstruksi yang menggarap proyek di lingkungan DJKA Kemenhub. Uang itu berasal dari Nur Widayat (Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi) sebesar Rp450 juta, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng (Direktur PT Indria Putra Persada) Rp200 juta, dan Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung) Rp721,5 juta.
Suap diberikan agar perusahaan mereka dimenangkan dalam paket pekerjaan di DJKA. Jaksa menyebut Sudewo bertindak bersama sejumlah pejabat lain, termasuk Harno Trimadi—Kepala Biro LPPBMN sekaligus Direktur Prasarana DJKA periode 2021-2023 yang telah menjadi terpidana dalam kasus serupa.
Nama lain yang turut disebut adalah Reza Maulana Maghribi, selaku PPK pada proyek pembangunan jalur ganda kereta api lintas selatan Jawa. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Sudewo.