Pencarian

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Lowongan Kerja dan Tugas Berbayar, 12 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 01 Juli 2026 • 10:10:01 WIB
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Lowongan Kerja dan Tugas Berbayar, 12 Orang Jadi Tersangka
Polda Jabar mengamankan 12 tersangka sindikat penipuan online bermodus lowongan kerja dan tugas berbayar.

BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan 12 tersangka dalam pengungkapan sindikat penipuan online yang menggunakan modus lowongan kerja dan tugas berbayar. Para tersangka berasal dari jaringan yang terorganisir dan telah beraksi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Modus Pelaku: Korban Diminta Transfer Sejumlah Uang untuk Tugas Fiktif

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar melalui platform pesan instan dan media sosial. Korban yang tertarik kemudian diminta mengerjakan tugas-tugas sederhana, seperti mengikuti akun media sosial atau memberikan ulasan palsu, dengan imbalan kecil di awal.

“Setelah korban percaya, pelaku kemudian menawarkan tugas berbayar dengan nominal lebih besar. Korban diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan dalih biaya pendaftaran, deposit, atau modal kerja,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (14/5).

Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah, Korban Tersebar di 5 Kota

Polisi mencatat sedikitnya 150 orang menjadi korban sindikat ini dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta. Para korban berasal dari Kota Bandung, Cimahi, Bekasi, Depok, dan sekitarnya. Rata-rata korban kehilangan uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta per orang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak wajar. Jika ada perusahaan yang meminta uang di awal proses rekrutmen, patut dicurigai sebagai modus penipuan,” tambah Kombes Jules.

Barang Bukti yang Disita: Ponsel, Rekening, hingga Mobil Mewah

Dalam penggerebekan di sejumlah lokasi di kawasan Bandung Raya, petugas menyita puluhan ponsel, buku tabungan, kartu ATM, serta dua unit mobil mewah milik para tersangka. Kendaraan tersebut diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polisi Masih Buru Dua Pelaku Lain yang Masuk DPO

Polda Jabar masih memburu dua orang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai otak sindikat yang mengatur aliran dana dan perekrutan anggota baru.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait keberadaan pelaku diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline Dittipidsiber Polda Jabar di nomor 110.

Bagikan
Sumber: koran.pikiran-rakyat.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks