Pencarian

SP PLN dan Forkom SP BUMN Desak DPR Pulihkan Larangan Outsourcing Pekerjaan Inti dalam RUU Ketenagakerjaan

Jumat, 14 Agustus 2026 • 11:08:01 WIB
SP PLN dan Forkom SP BUMN Desak DPR Pulihkan Larangan Outsourcing Pekerjaan Inti dalam RUU Ketenagakerjaan
Serikat pekerja PT PLN dan Forkom SP BUMN menyampaikan pandangan terkait RUU Ketenagakerjaan dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

JAKARTA — Serikat Pekerja PT PLN (Persero) bersama Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) menyampaikan pandangan resmi dalam audiensi Pimpinan DPR RI dengan elemen serikat pekerja dan buruh nasional. Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari.

Forum ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Tenggat penyelesaian ditetapkan sebelum 31 Oktober 2026.

Ketua Umum DPP SP PLN, Muhammad Abrar Ali, hadir mewakili serikat-serikat pekerja. Ia juga ditunjuk sebagai Koordinator FORKOM SP BUMN dalam pertemuan tersebut.

Follow bumipasundan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks