JAWA BARAT — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur. Panggilan ini merupakan rangkaian pengumpulan alat bukti perkara yang telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka.
"Hari ini, Selasa (2/6), Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FHM, selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budi melalui pesan singkat.
Waktu Pemeriksaan dan Peran Saksi
Pemeriksaan terhadap bos Maktour dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai. KPK berharap Fuad kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ungkap Budi.
PT Makassar Toraja (Maktour) merupakan salah satu penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Keterangan Fuad dinilai krusial untuk mengurai aliran pengaturan kuota tambahan haji yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Agama.
Tersangka Yaqut Juga Dipanggil Bersamaan
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka utama perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas. Mantan menteri agama itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
"Hari ini YCQ juga akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," Budi menandasi.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik tahun ini. Dugaan pengaturan kuota tambahan haji mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penambahan kuota di luar ketentuan yang berlaku.
Modus dan Kerugian Negara
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menduga pengaturan kuota tambahan haji 2023-2024 tidak melalui prosedur yang semestinya. Sejumlah saksi dari Kementerian Agama dan pihak swasta telah diperiksa untuk mengonfirmasi aliran dana dan keputusan yang diambil.
KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu belum merinci secara gamblang nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini, namun indikasi awal menunjukkan angka yang signifikan mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai lebih dari 200 ribu orang per tahun.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam mengungkap praktik curang di sektor penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dianggap rawan karena melibatkan kuota terbatas dan nilai ekonomi tinggi. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, terutama keterangan dari Fuad Hasan dan Yaqut Cholil Qoumas yang akan diperiksa hari ini.