BANDUNG — DPRD Jawa Barat memastikan Ranperda perlindungan keluarga tidak hanya menyasar persoalan LGBT, tetapi juga ancaman sosial dari perkembangan teknologi digital. Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung mengatakan usulan ini muncul setelah pihaknya menerima audiensi dari Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia yang menilai kondisi sosial di provinsi dengan penduduk terpadat ini sudah memprihatinkan.
"Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD, yang sekarang sedang diproses di Bapemperda ya. Itu diproses, nanti dijadikan Pansus," ujar Untung di Bandung, Senin (13/7/2026).
Audiensi dengan Pegiat Keluarga Jadi Pemicu
Menurut Untung, dorongan untuk menyusun regulasi ini datang setelah pertemuan dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia. Organisasi tersebut meminta adanya payung hukum daerah yang lebih tegas untuk melindungi institusi keluarga dari berbagai pengaruh negatif, termasuk konten digital destruktif dan penyimpangan seksual.
"Karena ada Perpres Nomor 111, itu jadi menjadi satu rujukan kita. Nantinya akan turut dipetakan betul, dan tersampaikan dalam naskah akademiknya," kata Untung menjelaskan landasan yuridis yang digunakan.
Jawa Barat Belum Punya Perda Serupa, Kota Bandung Jadi Contoh
Untung mengakui bahwa hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan keluarga. Sementara itu, Kota Bandung sudah lebih dulu memiliki aturan serupa yang dianggap efektif sebagai instrumen pencegahan.
"Untuk provinsi belum ada, Kota Bandung sudah. Setelah provinsi punya, diharapkan daerah lain juga memiliki Perda tersebut," ujar politikus tersebut.
Ranperda ini nantinya akan dibahas lebih lanjut di panitia khusus (Pansus) setelah rampung di tingkat Bapemperda. Substansi aturan diperkirakan akan memuat ketentuan tentang pembinaan keluarga, pengawasan konten digital di lingkungan rumah tangga, serta sanksi administratif bagi pelanggar norma perlindungan keluarga.