CIMAHI — Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengatakan surat usulan perda inisiatif sudah dilayangkan ke Bapemperda. Naskah akademik sebagai landasan ilmiah regulasi itu juga telah disertakan.
"Alhamdulillah, suratnya sudah dilayangkan dan naskah akademiknya juga sudah kami sampaikan," kata Siti di Cimahi, Rabu.
Apa Isi Ranperda OPSM dan Mengapa Mendesak?
Ranperda OPSM dirancang untuk menjadi payung hukum kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan orientasi dan perilaku seksual menyimpang. Siti menekankan urgensi regulasi ini karena Jawa Barat merupakan provinsi berpenduduk terpadat di Indonesia.
"Karena ini sangat mendesak untuk Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, maka kita memberanikan diri berinisiatif secepatnya membuat peraturan daerah ini," ujarnya.
Audiensi dengan Kelompok Masyarakat Jadi Pemicu
Dorongan pembentukan perda ini menguat setelah Komisi V menerima audiensi dari sejumlah kelompok masyarakat. Mereka menyampaikan keprihatinan terhadap fenomena LGBT yang dinilai marak di Jawa Barat.
"Mereka menyampaikan keprihatinan terkait maraknya LGBT di Jawa Barat. Mereka juga menyampaikan data-data, kemudian aspek-aspek dampak yang sudah ditemui di lapangan," jelas Siti.
Target: Masuk Propemperda dan Dibahas Tahun Ini
Komisi V berharap Ranperda OPSM segera masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dengan begitu, penyusunan dan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa dimulai tahun ini juga.
"Semoga ini menjadi atensi bersama untuk diprioritaskan dibahas tahun ini. Dari komunikasi dengan teman-teman di Bapemperda, insyaallah ini akan menjadi salah satu perda inisiatif DPRD yang dibahas," kata Siti.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi sebagai regulator memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat. Regulasi yang memiliki kepastian hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah keresahan yang berkembang.