MAJALENGKA — Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Majalengka bersama Aliansi BEM dan Forum CSR, Kamis (4/6/2026). Ketua Komisi II, Dasim Raden Pamungkas, menegaskan perbup menjadi syarat mutlak agar forum bisa menjalankan fungsi strategisnya.
“Kami sudah rekomendasikan ke Ekbang dan Bagian Hukum, perbup harus selesai akhir Juni. Awal Juli kita undang lagi forum,” kata Dasim.
Forum CSR Sudah Menganggur Enam Bulan
Forum CSR Kabupaten Majalengka sejatinya telah dibentuk pada Desember 2025. Namun, hingga awal Juni 2026, forum tersebut belum bisa bekerja karena belum ada peraturan bupati yang mengatur tugas, fungsi, dan mekanisme kerjanya.
DPRD menilai kelambanan penerbitan aturan teknis ini berpotensi menghambat optimalisasi kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah. Padahal, forum diharapkan menjadi wadah tunggal yang mengoordinasikan penyaluran dana CSR dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Majalengka.
Tanpa Aturan, Aliran Dana CSR Tak Terpantau
“Forum ini penting supaya CSR perusahaan terkoordinasi. Kalau tidak, kita tidak tahu perusahaan sudah menyalurkan atau belum,” ujar Dasim.
Ketiadaan data terpusat mengenai penyaluran CSR selama ini dinilai membuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan tidak maksimal. Beberapa program bantuan dari perusahaan kerap tumpang tindih atau tidak tepat sasaran karena tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah.
Target: Awal Juli Forum Langsung Bergerak
DPRD memastikan akan mengawal penyelesaian regulasi tersebut. Begitu perbup rampung, forum diminta segera aktif menjalankan program-program yang sudah direncanakan.
“Begitu perbup selesai, forum harus langsung bergerak,” pungkas Dasim.
Langkah selanjutnya, DPRD akan mengundang kembali forum pada awal Juli untuk memastikan implementasi aturan berjalan sesuai jadwal. Jika perbup molor dari target, DPRD mengancam akan memanggil Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum untuk meminta klarifikasi.